Rekapitulasi Verfak Tingkat Kota Blitar, Tiga Paslon Perseorangan Tidak Memenuhi Syarat

Syarat
Choirul Umam, Ketua KPU Kota Blitar saat memberikan keterangan terkait hasil Rekapitulasi Verifikasi Faktual Tingkat Kota menuju Pilwali 2020, Senin(20/07). Foto: istimewa

– Jelang pelaksanaan Serentak pada 9 Desember 2020 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar menggelar Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi verifikasi faktual (verfak) tingkat kota, sekaligus membacakan hasil rekapitulasi tersebut ditingkat kecamatan. Hasilnya terdapat tiga bakal calon perseorangan Pilwali 2020 dinyatakan tidak memenuhi syarat minimal dukungan.

“Hasil rekapitulasi nanti akan kami umumkan pada tanggal 22 Juli. Akan ada dua bentuk pemberitahuan, yaitu ditempel di laman KPU atau nanti juga bisa kita kirim surat secara resmi kepada tiga paslon terkait hasil rekapitulasi hari ini,” kata Choirul Umam, Ketua , saat ditemui disela-sela rapat yang bertempat di salah satu rumah makan di Jl. Kalimantan, Kota Blitar, Senin (20/07/2020).

Dari informasi yang dirangkum tim liputan pojok6.id, syarat minimal dukungan yang harus dipenuhi bakal calon perseorangan harus mencapai 11.355 dukungan untuk bisa maju di perhelatan Pilwali 2020. Namun pada hasil rekapitulasi di tahap pertama, Choirul mengatakan tiga bakal calon perseorangan tidak ada satu pun yang memenuhi syarat tersebut.

Read More
banner 300x250

“Hari ini tentu kita belum bisa memastikan, apakah mereka memenuhi atau tidak memenuhi syarat untuk mendaftar. Karena, masih ada proses lanjutan yaitu proses tahap perbaikan.” Jelasnya.

Proses perbaikan sendiri akan dilaksanakan langsung setelah rapat pleno selesai dan calon perseorangan harus kembali mengumpulkan data dukungan, verifikasi administrasi lalu verifikasi faktual.

“Yang harus dijadikan fokus pada tahap perbaikan ini adalah calon perseorangan harus mengumpulkan dukungan dua kali lipat dari jumlah kekurangan syarat minimal,” ungkapnya.

Sementara itu, dari data hasil dukungan yang diperoleh calon perseorangan Pilwali Kota Blitar 2020 diantaranya Sumari-Edi Widodo mengumpulkan 1.987 dukungan, Purnawan Buchori-Indri Kuswati mengumpulkan 5.883 dukungan dan Lisminingsih-Teteng Rukmocondrono mengumpulkan 5.469 dukungan.

“Waktu perbaikan untuk calon perseorangan kurang lebih hanya 8 hari. Apabila dalam tahap perbaikan masih tidak bisa memenuhi syarat minimal dukungan yang telah ditetapkan, dipastikan mereka tidak bisa daftar di Pilwali Blitar 2020.” Pungkasnya. (vid)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60