Terkait Putusan Praperadilan Darwis Moridu, Ini Tanggapan Jubir Bupati Boalemo

Juru Bicara Bupati Boalemo, Eka Putra B Santoso. Foto : istimewa

– Terkait keputusan Pengadilan Negeri Boalemo yang memenangkan pihak Pelapor atas nama Askari Sukmawijaya bersama tokoh masyarakat yang juga merupakan LSM Merah Putih, FPPKI dan Dedi Harisulistiono, LSM LBH Kompas HHAM terkait kasus penganiayaan yang mengakibatkan almarhum Alwi Idris meninggal dunia, mendapat tanggapan dari pihak Pemda Boalemo.

Melalui keterangan tertulis, Jumat (23/11/2018), Juru bBicara Bupati Boalemo, Eka Putra B Santoso, yang telah berkoordinasi dengan Pengacara Pemda Boalemo, Inggrid Suryani Bawias., SH., MH terkait pemeriksaan Praperadilan di Pengadilan Negeri Boalemo mengatakan bahwa, Permohonan Praperadilan yang dilayangkan oleh Pihak Pemohon tersebut hanya di kabulkan sebagian.

Menurut Eka, dari sekian Permintaan (Petitum) Pemohon, yang dikabulkan hanya pada Poin 2 (dua) mengenai keabsahan surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) yang tidak sah. Sedangkan Permintaan Pemohon dalam Poin 3 (tiga) untuk melanjutkan penyidikan perkara sebagaimana yang diucapkan dalam Putusan menurut majelis hakim tidak berdasarkan hukum dan Ditolak.

Read More
banner 300x250

Keputusan Hakim Praperadilan tersebut diatas mengabulkan hanya kepada Sah atau Tidaknya Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3). “Terkait dengan dilanjutkannya atau tidak penyidikan perkara itu merupakan kewenangan atau tugas dari penyidik Polri,” ungkap Eka Putra Santoso.

Ditegaskan kuasa hukum Pemda melalui Juru Bicara Bupati Boalemo, dari dua poin tersebut, putusan Praperadilan tidak sertamerta menjadikan Bupati Boalemo sebagai Tersangka, sebagaimana banyak berita yang beredar.

“Semua proses selanjutnya menjadi domain penyidik Polri untuk meneruskan atau tidak meneruskan proses hukum tersebut, sebab Majelis Hakim tidak memerintahkan didalam dalil Putusan Praperadilan tersebut,” tegasnya.

Persoalannya, lanjut Eka, yang perlu diketahui bersama bahwa Perkara Penganiayaan Pasal 351 ayat 1 KUHP ini yang ditujukan kepada bupati Boalemo tersebut, adalah perkara kadaluarsa. Sebab, Pelapor dalam Perkara ini melaporkan Perkara Penganiayaan yang dimaksud tertanggal 17 Agustus 2010 atau sudah sekitar kurang lebih 8 tahun silam. Sedangkan kewenangan menuntut Pidana hapus karena kadaluarsa mengenai kejahatan yang terjadi sesudah 6 tahun.

“Sebagai warga negara yang baik, terkait putusan Praperadilan yang ditujukan tersebut, Bupati Boalemo menghormatinya,” lanjut Eka.

Bupati melalui juru bicaranya menghimbau kepada masyarakat, khususnya yang ada di Kabupaten Boalemo untuk tidak terprovokasi dengan berita-berita yang simpang siur, yang nantinya akan menyebabkan instabilitas daerah. (JB-SMSI)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60