Pojok6.id (DPRD) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, Darmawan Duming, mendukung kebijakan pemerintah pusat yang tetap memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah, untuk memperpanjang masa kerja para tenaga honor di tahun 2024 nanti.
Meskipun tenaga honor yang bisa diperpanjang hanyalah mereka yang sudah masuk dalam basis data BKN, namun dirinya menilai bahwa hal ini sudah lebih dari cukup. Sebab keberadaan tenaga honor, masih dibutuhkan dalam rangka memaksimalkan pelayanan.
“Kami sangat mendukung itu, karena tenaga honor atau TPKD ini masih sangat dibutuhkan sebagaimana hasil Analisis jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) yang dilakukan oleh OPD terkait,” ujar Darmawan, Rabu (6/12/2023).
Akan tetapi disamping itu, Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota juga mendorong, agar Pemerintah Kota Gorontalo dapat secepatnya mendata kembali para tenaga honor, yang akan diajukan untuk bisa dialihkan statusnya menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Apalagi, tenaga honor yang diperpanjang tersebut juga hanya bisa mengabdi paling lambat sampai Desember 2024. Sehingga ini harus ada langkah cepat yang diambil oleh pemerintah daerah. Ketika mereka sudah tidak bisa diangkat lagi, kebutuhan pegawai harus tetap terpenuhi,” pungkasnya. (Adv)