Terkait Pergeseran Anggaran APBD 2020, Ini Usulan Kris Wartabone

Foto: istimewa

GORONTALO – Wakil Ketua Moh. mengemukakan sejumlah pendapat terkait usulan pergeseran anggaran APBD 2020 yang disampaikan kepada pihak eksekutif.

Sejumlah usulan seperti biaya BPJS menurutnya harus mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) 13 dan Peraturan Menteri 79, yang memuat terkait pengelolaan anggaran BPJS tidak lagi ditangani oleh Dinas Kesehatan.

“Pengelolaan anggaran BPJS akan dikelola Rumah Sakit nantinya, dan tidak lagi di Dinas Kesehatan,” Ungkap Kris Wartabone usai melakukan rapat diruang Dulohupa kantor DPRD Provinsi Gorontalo, Selasa (28/1/2020).

Read More

Tidak hanya mengenai BPJS, Polsisi PDI-P ini juga mengungkapkan, dalam rapat tersebut juga dibahas mengenai pergeseran anggaran pembangunan jembatan senilai 36 miliar. Dimana menurut Kris sesuai kajian tekhnis, pembangunan jembatan hanya akan menghabiskan anggaran kurang lebih 20 miliar.

“Anggaran ini haruslah dikembalikan keposisi 20 miliar, sehingganya harus dilakukan pengurangan 16 miliar dari angka 36 miliar,” Terang Kris.

Sementara untuk anggaran yang dikurangi tersebut, kata Kris, nantinya akan dialokasikan kepada program yang bersifat urgen.

“Tentunya tidak akan di diamkan, nanti kita alokasikan lagi ke program pemerintah yang lain,” tutup Kris Wartabone. (adv)

Related posts