Terkait Perekrutan PPPK, Pemkab Gorut Ajukan 300 Formasi

Perekrutan PPPK
Suleman saat mengikuti sosialisasi pendataan tenaga non ASN yang diselenggarakan KemenPAN-RB via zoom meeting, Rabu (24/8/2022). (Foto; Istimewa)

Pojok6.id (Gorut) – Berdasarkan data yang diminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), terkait perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah, Pemerintah Kabupaten hanya mengajukan 300 formasi.

Sekretaris Daerah Gorontalo Utara, Suleman Lakoro mengatakan, hal tersebut sudah sesuai analisis jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK).

“Ternyata eksistingnya setelah didata, kita ada 1.000 lebih ya. Yang jelas kita mengikuti ketentuan pemerintah pusat, dalam hal ini KemenPAN-RB,” ungkap Suleman usai mengikuti sosialisasi pendataan tenaga non ASN, yang diselenggarakan KemenPAN-RB via zoom meeting, Rabu (24/8/2022).

Read More

Pada sosialisasi tersebut, kata Suleman, KemenPAN-RB menyampaikan 2 hal pokok terkait perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah.

“Yang pertama, penataan PPPK ini harus berdasarkan kemampuan keuangan daerah. Kemudian kedua, berdasarkan kebutuhan, bukan keinginan,” tukasnya Suleman.

Sementara itu, pada sosialisasi tersebut, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen, ikut memaparkan alur proses serta penggunaan Aplikasi Pendataan Tenaga Non ASN yang telah disiapkan oleh BKN.

Disisi lain, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Alex Denni menyampaikan, melalui sosialisasi tersebut diharapkan akan ada kesamaan persepsi terhadap penyelesaian tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Masing-masing instansi pemerintah pun didorong untuk mempercepat proses pemetaan (mapping), validasi data, dan menyiapkan roadmap penyelesaian tenaga non-ASN di lingkungan instansinya masing-masing. (Adv)

Related posts