Terima Kunjungan Tim Kemenkes dan Kemendagri, Pemkot Terapkan Kawasan Tanpa Rokok

Marten Taha saat menerima kunjungan dari tim Kemenkes dan Kemendagri, pada Senin (12/2/2024) (Foto Humas pemkot)

Pojok6.id (Kota Gorontalo) – Wali Kota Gorontalo, , menyambut kedatangan tim dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Senin (12/2/2024).

Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka mendiskusikan advokasi peraturan daerah (Perda), terkait kawasan tanpa rokok di Kota Gorontalo.

Marten mengungkapkan, pentingnya Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai upaya untuk mengurangi dampak negatif rokok terhadap kesehatan.

Read More
banner 300x250

“KTR sangatlah penting. Sebab, kita ketahui bersama rokok merupakan salah satu pemicu rusaknya kesehatan tubuh,” ujarnya.

Menurut Marten, masalah rokok menjadi perhatian serius di Provinsi Gorontalo. Data dari penelitian Riset Kesehatan Daerah (Riskesda) tahun 2018, menunjukkan bahwa Provinsi Gorontalo memiliki tingkat konsumsi rokok tertinggi pada anak usia dini di Indonesia.

“Ini dalam hal presentase, walaupun jumlahnya sedikit, jika dibandingkan dengan kota-kota besar, seperti di Jawa dan kota besar lainnya di Sulawesi,” tambahnya.

Marten menjelaskan, bahwa pemerintah daerah telah berusaha mengatasi masalah ini dengan menertibkan Perda tentang kawasan tanpa rokok bersama DPRD Provinsi Gorontalo. Namun, upaya tersebut belum diimplementasikan di Kota Gorontalo karena ditolak pada tahun 2018.

“Untuk langkah-langkah antisipatif telah diambil, termasuk menetapkan beberapa lokasi kawasan tanpa rokok di tempat-tempat umum seperti kantor pemerintahan, tempat ibadah, dan rumah sakit. Namun, usulan ini belum disahkan oleh DPRD Kota Gorontalo, Padahal, kebijakan KTR di Kota Gorontalo telah mendapat dukungan oleh berbagai pihak,” ungkapnya.

Meskipun begitu, ia juga menegaskan upaya untuk mewujudkan kawasan tanpa rokok tersebut telah diterapkan pada beberapa target.

“Kebijakan ini telah kami terapkan di antaranya ada di RS Aloe Saboe yang telah menerapkan Perda KTR dengan ketat pada tahun 2018, ada juga di institusi pendidikan di Kota Gorontalo serta pada fasilitas kesehatan lainnya,” pungkasnya. (Adv)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60