Kadinsos Prov : Penyaluran JPS Sudah Jadi Tanggung Jawab Dinsos Kabupaten/Kota

Dinsos
Risjon Sunge, Kepala Dinas Sosial Provinsi Gorontalo.(Foto:Istimewa)

GORONTALO – Kepala Dinas Sosial Provinsi Gorontalo, mengatakan dalam penyaluran bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) sudah menjadi tanggung jawab dinas sosial di kabupaten dan kota. Jika terjadi keterlambatan dalam penyaluran,hal itupun telah menjadi tanggung jawab dinas sosial kabupaten dan kota.

Penjelasan itu disampaikan Risjon Sunge untuk menjawab tudingan dari Komisi IV Provinsi Gorontalo, yang menilai kinerja Dinas Sosial Provinsi Gorontalo belum maksimal dalam penyaluran JPS di Kabupaten/kota.  

Menurutnya Dinas Sosial Provinsi hanya menyalurkan dana yang ditransfer langsung ke kas daerah setiap kabupaten/kota.Selanjutnya, Dinas Sosial Kabupaten/Kota yang akan menyediakan bahan sembako yang akan disalurkan.

Read More
banner 300x250

Lebih jauh ia menjelaskan program bantuan pangan bagi masyarakat sudah berjalan cukup lama, seperti dinamakan Bantuan Pangan Non Tunai Daerah (BPNT) yang disiapkan sebelum pandemi covid-19 melanda Gorontalo. Sedangkan untuk membantu warga ditengah pandemi covid-19,pemerintah provinsi menamakan Bantuan Langsung Pangan Daerah (BLPD).

“Yang membedakan keduanya adalah besaran nilai, jika sebelum pandemi Covid-19 nilainya hanya 100 ribu rupiah untuk saat ini kami naikkan besaran nilainnya sebesar 178 ribu rupiah” Urainya.

Risjon pun mengakui bahwa kendala dilapangan yang saat ini dihadapi oleh dinas sosial kabupaten/kota adalah   tahap pengerjaan data yang masih dilakukan untuk memilah nama-nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Hal itu untuk mencegah penerima ganda dari berbagai bantuan untuk masyarakat dari pemerintah pusat maupun daerah.

Risjon menambahkan sampai saat ini pihak dinas sosial provinsi masih terus melakukan pengawasan terhadap berbagai macam penyaluran bantuan yang disalurkan oleh pemerintah untuk membantu warga, diantaranya Bantuan PKH, BLT Kemendes, BLT Kemensos, dan BSP.

Ia pun mengingatkan agar  dinas sosial kabupaten kota untuk tetap memperhatikan edaran dari KPK RI untuk tidak me- mark up pengadaan bantuan pangan untuk disalurkan ke warga.

“Sampai saat ini kami terus melakukan pengawasan pada berbagai macam penyaluran bantuan untuk masyarakat, olehnya saya imbau kepada teman-teman Dinas Sosial Kabupaten/Kota untuk tetap bekerja sesuai dengan peraturan yang ada”Tutup Risjon.(Adv-KT10)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60