Tanggapan Marten Taha Terkait Isu Daerah Tuntutan Serikat Pekerja

Wali Kota Gorontalo, Marten Taha (Tengah) saat mengikuti kegiatan Dialog Sosial dengan para Pekerja Buruh di Kota Gorontalo, Jum'at (26/5/2023). (Foto: Humas Pemkot)

Pojok6.id (Kota Gorontalo) – Pemerintah Kota  (Pemkot) Gorontalo melalui Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Gorontalo, memfasilitasi kegiatan dalam rangka Hari Buruh Internasional (May Day) 2023.

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Gorontalo, , saat memberikan sambutan di kegiatan Dialog Sosial dengan para Pekerja Buruh di Kota Gorontalo, yang di gelar di Green Borneo, Jum’at (26/5/2023).

Dalam sambutannya, Wali Kota Dua Periode itu menyampaikan bahwa isu daerah berisi 3 tuntutan serikat pekerja.

Read More
banner 300x250

“Yang pertama adalah tolak Union Busting di Hotel Maqna, kedua pidanakan pengusaha yang melakukan Union Busting terhadap anggota serikat pekerja PUK Maqna Hotel, dan terakhir pekerjakan kembali karyawan yang telah di PHK dengan alasan efisiensi dan menjadi anggota serikat pekerja”, ujar Marten.

Pada kesempatan tersebut, Marten menanggapi mengenai isu daerah yang menjadi tuntutan pekerja terkait Union Busting dan PHK.

” Tentang Union Busting (Anti serikat pekerja) adalah menjadi domainnya pemerintah provinsi, karena sudah diatur oleh ketentuan peraturan perundangan, dan terkait PHK berdasarkan PERPU NO 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja terdapat 10 jenis PHK yang di larang, dan salah satunya adalah PHK karena alasan anti serikat pekerja”, pungkasnya. (Adv)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60