Pojok6.id (Pilkada) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara mengimbau masyarakat memanfaatkan batas akhir penyampaian, tanggapan hasil Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang telah ditetapkan sejak tanggal 11 Agustus 2024.
Anggota KPU Gorontalo Utara, Yudhistira Saleh mengatakan, batas akhir pemberian tanggapan hari ini Selasa, 27 Agustus 2024. Menurutnya tanggapan dari masyarakat sangat diperlukan jika dalam data DPS tersebut tidak sesuai ataupun pemilih yang tidak terdaftar.
“Tanggapan ini berupa koreksi apabila ada yang merasa tidak terdaftar menjadi pemilih, ataupun alamat yang tidak sesuai bisa dilaporkan ke posko pengaduan yang ada di sekretariat PPS, PPK ataupun langsung ke kantor KPU,” ujar Yudhistira.
Masyarakat juga dapat mengunjungi link cekdptonline.kpu.go.id untuk mengecek dan memastikan telah terdaftar pada Pilkada Serentak tahun 2024.
Sebelumnya KPU Gorontalo menetapkan DPS Pilkada 2024 sebanyak 92.737 pemilih dengan rincian 46.489 pemilih laki-laki dan 46.248 pemilih perempuan. Jumlah ini tersebar di 11 kecamatan, 123 desa, dan 245 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Selanjutnya, KPU Gorontalo Utara akan mengumumkan DPS dan menetapkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), sebelum akhirnya ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).