Boalemo – Tiga hari sudah putusan sidang kasus tindak pidana pemilu, dengan terdakwa Bupati Boalemo Darwis Moridu diputus majelis hakim Pengadilan Negeri Tilamuta.
Hingga hari terakhir pemberian kesempatan untuk menanggapi hasil putusan tersebut, belum ada satupun baik pihak penasehat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum mendatangi kantor pengadilan Tilamuta.
Dihubungi via Whatasapp, juru bicara Pengadilan Negeri Tilamuta Irwanto SH membenarkan hal tersebut. “Iya ini hari terakhir, namun belum ada yang memberikan laporan untuk banding, baik dari pihak penasehat hukum maupun jaksa penuntut umum,” tulis Irwanto.
Lebih panjut Irwanto menjelaskan, bahwa pihaknya sudah mendapat konfirmasi dari kedua belah pihak, dimana menurut informasi yang didapat bahwa keduanya tidak akan melanjutkan perkara ini.
“Kami sudah menerima konfirmasi, katanya keduanya sudah menerima hasil putusan tersebut,” lanjut Irwanto.
Sementara itu, pihak Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Boalemo, Mohammad Doong, saat dikonfirmasi melalui telephone membenarkan hal tersebut. Pihaknya sudah menerima hasil putusan pengadilan dan tidak akan mengambil jalur banding.
“Iya benar, kami dari JPU maupun terdakwa sudah sama-sama tidak lagi melanjutkan ke peradilan banding,” tegas Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Boalemo itu.
Menurutnya, putusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim sudah sangat pas dan sesuai dengan yang diharapkan. “Kami merasa putusan majelis hakim sudah sangat adil,” tambah Mohamad Doong.
Sementara itu, hingga berita ini dilansir belum ada pernyataan resmi dari pihak penasehat hukum terdakwa Darwis Moridu.
Sebelumnya, pada Senin (8/4/2019) lalu, Majelis Hakim pengadilan telah memutuskan bahwa terdakwa Bupati Darwis Moridu terbukti bersalah, melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang tindak pidana pemilu, dan dipidana selama 2 (Dua) bulan dengan masa percobaan 6 (enam) bulan serta denda 15 juta rupiah. (tro)