“Pada intinya, sebelum mendirikan sebuah Perusahaan (PT) penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) harusnya dipahami dahulu aturan-aturannya, termasuk UU No.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI dan Permenaker No.10 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Ijin P3MI,” tutur Trining, Selasa (25/8/2020).
TULUNGAGUNG - Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tulungagung akhirnya melayangkan surat panggilan kepada PT ICSAB, perusahaan […]
Related News
Headlines
Tag: DISNAKER TULUNGAGUNG
Dugaan Trafficking Bermodus Kerja di Luar Negeri, Disnaker: Ijin Perusahaannya Belum Lengkap
“Oknum yang bersangkutan nanti akan kita panggil, sedangkan ranah pidana kita serahkan ke Polres Tulungagung untuk menanganinya,” terang Agus pada Pojok6.id diruang kerjanya, Senin (24/8/2020).
No More Posts Available.
No more pages to load.