Sri Masri : Lahirnya UU TPSK Jadi Kabar Baik Bagi Kaum Perempuan

UU TPSK
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Sri Masri Sumuri (Foto : Humas Deprov)

Pojok6.id (DPRD) – Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual () resmi disahkan oleh DPR RI, Selasa (12/4/2022). TPKS telah mengatur antara lain tindak pidana kekerasan seksual; pemidanaan (sanksi dan tindakan); hukum acara khusus yang menghadirkan terobosan hukum acara yang mengatasi hambatan keadilan bagi korban, mulai dari restitusi, dana bantuan korban, pelaporan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan; dan penjabaran dan kepastian pemenuhan hak korban atas penanganan, perlindungan dan pemulihan melalui kerangka layanan terpadu.

Pada tindak pidana kekerasan seksual, RUU TPKS mengatur perbuatan kekerasan seksual yang sebelumnya bukan tindak pidana atau baru diatur secara parsial, yaitu tindak pidana pelecehan seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual dan kekerasan seksual berbasis elektronik.

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Sri Masri Sumuri, mengatakan bahwa lahirnya Undang-undang tersebut menjadi angin segar bagi kaum perempuan di seluruh Indonesia tak terkecuali di Provinsi Gorontalo. Undang-undang kata dia, sangat tepat, mengingat kekerasan seksual marak terjadi.

Read More
banner 300x250

“Kini harus berani, jangan takut, mereka yang berbuat kekerasan seksual terhadap kaum perempuan tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.

Terakhir ia berharap, adanya payung hukum ini semakin membuat masyarakat Gorontalo secara khusus, makin bisa menghargai kesetaraan posisi kaum perempuan. (Adv/Lan)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60