Pojok6.id (Pilkada) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara menyosialisasikan tahapan pencalonan kepala daerah untuk Pilkada Serentak 2024.
Sosialisasi tahapan pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo, Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara ini berlangsung di Graha Anbril Kwandang.
Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar, menjelaskan pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo jalur partai politik akan diumumkan pada 24 – 26 Agustus 2024.
“Kami mensosialisasikan tahapan, termasuk penyusunan visi misi harus linier dengan RPJPD yang akan dibuat pasangan calon,” jelas Sofyan Jakfar.
Dalam sosialisasi ini, KPU Gorontalo Utara juga menyampaikan dokumen persyaratan yang harus dipenuhi oleh bakal pasangan calon kepala daerah.
Dengan demikian kata Sofyan, bakal pasangan calon kepala daerah bisa mempersiapkan lebih awal dokumen-dokumen yang menjadi syarat pencalonan.
“Harapannya sosialisasi tersebut benar-benar diketahui publik. Khususnya para bakal pasangan calon yang ingin mencalonkan diri menjadi bupati dan wakil bupati,” ungkap Sofyan.
“Agar dapat mempersiapkan sejak awal dan mengetahui syarat-syarat yang harus dipenuhi baik oleh pasangan calon maupun parpol yang mengusung,” sambunyanya. (adv)