Sosialisasikan Penataan Dapil, KPU Kota Gorontalo: Ada 2 Rancangan Daerah Pemilihan

Penataan Dapil
Suasana Sosialisasi Rancangan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Gorontalo, dalam Pemilihan Umum tahun 2024, Rabu (23/11), di Kantor KPU Kota Gorontalo. Foto: iwandije

Pojok6.id (KPU) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo melaksanakan Sosialisasi Rancangan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Gorontalo, dalam Pemilihan Umum tahun 2024 mendatang.

Kegiatan yang berlangsung di Kantor , Rabu (23/11/2022), dihadiri oleh Ketua dan Komisioner KPU Kota Gorontalo, perwakilan partai politik dan awak media, baik elektronik, cetak dan media siber.

Saat diwawancara, Ketua KPU Kota Gorontalo, Sukrin Saleh Thaib mengatakan, kegiatan ini merupakan tahapan pengumuman terhadap rancangan daerah pemilihan (Dapil), untuk Kota Gorontalo.

Read More

“Sebagaimana sudah kami sampaikan tadi di sosialisasi, bahwa untuk Kota Gorontalo kami dari KPU menyampaikan dua rancangan daerah pemilihan,” kata Sukrin.

Rancangan Dapil pertama, lanjut Sukrin, sebagaimana Dapil di Pemilu 2019. Tetap dengan 4 Dapil, namun kursi bertambah 5.

“Tetapi untuk Dapil 1 Kota Selatan-Hulondalangi kursinya tetap dan tidak bertambah. Kemudian Dapil 2, Kota Barat-Dungingi bertambah menjadi 8 kursi. Untuk Kota Tengah-Sipatana-Utara menjadi 10 kursi, dan Timur-Dumbo Raya itu menjadi 7 kursi,” ungkapnya.

Sukrin menambahkan, untuk rancangan kedua ada perubahan Dapil. Kursinya bertambah 5, tetapi ada perubahan Dapil.

“Dapil pertama yang semula Selatan-Hulondalangi, menjadi Selatan-Hulondalangi-Dumbo Raya. Untuk Dapil 2 tetap Kota Barat-Dungingi, Dapil 3 menjadi Kota Tengah-Sipatana, kemudian Dapil 4 Kota Timur dan Kota Utara,” jelas Sukrin.

Untuk rancangan kedua, jumlah kursinya dibagi menjadi Dapil 1: 8 kursi, Dapil 2: 8 kursi, Dapil 3: 7 kursi, dan Dapil 4: 7 kursi.

“Pengusulan dua rancangan ini karena pada Pemilu 2019 ada 1 Dapil yang tidak memenuhi syarat, terkait prinsip penataan Daerah Pemilihan sebagaimana diatur dalam pasal 185 UU 7 2017, yang poinnya adalah terkait prinsip kesetaraan nilai suara,” pungkasnya.

Related posts