Pojok6.id (Kota Gorontalo) – KPU Kota Gorontalo resmi menetapkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih dalam Rapat Pleno Terbuka, Rabu (5/2/2025), setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil Pilkada 2024 pasangan Ryan Kono – Budi Doku dan Idris Rahim – Andi Ilham.
Penetapan ini menandai berakhirnya seluruh tahapan pemilihan dan akan dilanjutkan pada paripurna DPRD Kota Gorontalo.
Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Mario Nurkamiden, bersyukur Pilkada berlangsung aman dan lancar hingga tahap akhir.
“Putusan MK telah dibacakan, dan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan. Ini hasil kerja keras semua pihak, termasuk penyelenggara, pemerintah daerah, dan partai politik,” ujarnya.
Selain itu, Mario juga mengapresiasi dukungan berbagai pihak dalam menyukseskan Pilkada, termasuk pemerintah daerah, DPRD, serta media yang menjaga pemberitaan tetap berimbang.
“Kami bersyukur karena dalam konsolidasi nasional, KPU Kota Gorontalo mendapat dua penghargaan nasional, yaitu pengelolaan teknis Pilkada terbaik di Indonesia dan penyelenggaraan tahapan yang berjalan sesuai prosedur,” tambahnya.
Terakhir, Mario menegaskan pentingnya kerja sama antara KPU dan Bawaslu, dalam menjaga demokrasi yang sehat. Ia menilai sinergi yang baik antara penyelenggara dan pengawas pemilu telah menciptakan Pilkada yang transparan serta dapat diterima oleh semua pihak.
“Keberhasilan ini menunjukkan demokrasi di Kota Gorontalo berjalan baik. Kami akan terus menjaga proses pemilu yang jujur dan adil,” pungkasnya.