SK Pemberhentian Guntur Alting Sebagai PNS Diserahkan ke KPU

PNS
Komisi Pemilihan Umum Kota Tidore Kepulauan telah menerima SK pemberhentian Guntur Alting sebagai Pegawai Negeri Sipil. Foto: istimewa

TIDOREKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kota (Tikep) telah menerima SK pemberhentian Guntur Alting sebagai Pegawai Negeri Sipil di lingkup Kementerian Agama RI, Kamis (22/10/2020).

Guntur merupakan calon Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan 2020 yang berpasangan dengan Basri Salama. SK pemberhentian Guntur sebagai PNS diserahkan oleh LO tim paslon BAGUS ke KPU Kota Tidore Kepulauan untuk pemenuhan dokumen syarat pencalonan.

Saat diwawancara, Ketua KPU Kota Tidore Kepulauan Abdullah Dahlan menjelaskan, SK pengunduran diri seorang PNS yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah harus diserahkan ke KPU paling lambat 1 bulan sebelum hari pemungutan suara.

Read More
banner 300x250

“Berarti paling lambat tanggal 8 November 2020 SK pengunduran diri sudah diserahkan ke KPU. Dan tadi Guntur sudah memasukan SK pengunduran dirinya,” jelasnya.

Berdasarkan SK Kementerian Agama RI Nomor : 610a Tahun 2020, terhitung mulai 1 Oktober 2020, memberhentikan Guntur Alting dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS yang bertugas di unit kerja UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. (dik)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60