Kota Gorontalo – Dalam rangka untuk memaksimalkan pelaksanaan Pemilu Serentak tahun 2019, segala upaya terus dilakukan oleh pihak penyelenggara yang dalam hal ini KPU.
Salah satunya dengan mensingkronkan data terbaru yang dibahas melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Ketiga (DPTHP 3), yang digelar di halaman Kantor KPU Kota Gorontalo, Selasa (2/4/2019) malam.
Saat diwawancara, Ketua KPU Kota Gorontalo Sukrin Saleh Taib mengatakan, rapat yang digelar ini menindaklanjuti edaran KPU nomor 577 tentang tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi.
“Menindaklanjuti edaran KPU, kami diminta untuk melaksanakan rapat pleno terbuka terkait rekapitulasi penetapan DPT hasil perbaikan tahap ketiga, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Sukrin usai Pleno.
Sukrin menambahkan, yang disampaikan melalui Pleno ini adalah DPT yang sudah disampaikan sebelumnya pada bulan Desember 2018, karenatidak ada perubahan.
“Yang berubah itu hanya Daftar Pemilih Tambahan untuk Pemilu tahun 2019. Untuk DPT kita tetap yakni 133.061, kemudian untuk DPTb 2.232 yang masuk dan 1.720 yang keluar,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan, Rapat Pleno DPTHP ini sudah yang terakhir atau final, tapi dengan catatan pasca penetapan ketiga ini pergerakan DPTb itu terus bergerak.
“Karena sesuai putusan MK, kita diberikan waktu hingga H-7 terkait pindah memilih,” pungkasnya. (idj)