Gorontalo – Upaya Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Gorontalo untuk melindungi hak pilih masyarakat terus saja dilakukan. Khususbya bagi mereka yang tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau masyarakat yang memilih di TPS bukan daerah asal.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Fadliyanto Koem, saat membuka Rapat Koordinasi Persiapan Penetapan Daftar Pemilihan Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK), di Grand Q Hotel, Senin (21/1/2019).
“Kegiatan ini dilaksanakan untuk sinkronisasi data, khususnya warga yang sudah melakukan perekaman data. Sebab hingga hari ini Dukcapil terus melakukan sistem jemput bola, bagi masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP el, baik di Lapas, Sekolah dan kantor camat,” kata Fadly.
Sementara itu, Sophian Rahmola, Komisioner KPU Provinsi Gorontalo Divisi Perencanaan, Data dan Informasi mengatakan, bagi masyarakat yang sudah masuk dalam DPT namun pada tanggal 17 April tidak berada di lokasi sesuai alamat KTP, harus mengurus formulir A-5 untuk bisa menggunakan hak pilihnya.
“Setiap saat kita akan update. Untuk kedepan hingga tanggal 17 Maret kita masih tunggu datanya, apakah bertambah atau tidak. Di tahap pertama tadi sudah terhimpun ada 400 jiwa, yang sudah kita sinkronkan bersama Dukcapil melalui rakor ini,” kata Sophian.
Untuk mendapatkan data terbaru, lanjut Sophian, pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan pihak Dukcapil terkait perkembangan jumlah masyarakat yang sudah melakukan perekaman KTP el. (idj)