Sidang Batu Hitam Bone Bolango, JPU Tunggu Penetapan Pemanggilan Paksa dari Majelis Hakim

Pemanggilan Paksa
Jaksa Penuntut Umum dalam perkara Batu Hitam Bone Bolango, Santo Musa. Foto: iwandije

Pojok6.id (Kriminal) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara Batu Hitam Bone Bolango mengatakan menunggu penetapan oleh Majelis Hakim terkait para saksi. Pasalnya, dalam beberapa kali persidangan, saksi tidak hadir dalm kasus yang melibatkan 4 Warga Negara Asing (WNA) asal Cina.

Seperti sidang pada Selasa (15/11/2022) yang harus kembali ditunda, karena saksi berhalangan hadir.

Ditemui usai persidangan, JPU Santo Musa ketika diwawancarai mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan secara sah kepada saksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Read More

“Namun saksi ini berhalangan hadir, karena sebagian besar mereka ini adalah penambang, namun kami telah berupaya memanggil para saksi ini melalui aparat desa,” kata Santo Musa.

Ketika ditanya apakah akan meminta bantuan kepolisian untuk menghadirkan secara paksa terhadap saksi, Santo mengatakan harus ada penetapan dari Majelis hakim untuk pemanggilan paksa bagi saksi yang tidak mau atau tanpa alasan tidak menghadiri persidangan.

“Saat ini masih ada sekitar 26 orang saksi, sudah termasuk beberapa saksi yang berada di Jakarta, dan terkonfirmasi mereka masih ada dinas luar,” lanjut Santo.

Santo menegaskan, pihaknya akan memaksimalkan menghadirkan saksi fakta dalam persidangan, dengan mendatangi langsung dimana mereka berdomisili, untuk dihadirkan dipersidangan berikutnya.

“Kehadiran saksi adalah kewajiban bukan hak. Memang untuk menghadirkan secara paksa terhadap saksi, kami selaku JPU tentu harus berdasar juga pada penetapan dari majelis hakim, untuk pemanggilan paksa kepada saksi yang tidak mau atau tanpa alasan menghadiri persidangan,” tegas Santo.

Ditanya apakah penetapan pemanggilan paksa kepada saksi harus diajukan oleh Jaksa kepada Hakim atau tidak ? Santo menegaskan jika pihaknya hanya menyampaikan alasan saksi tidak hadir, nanti kemudian majelis hakim akan keluarkan pemanggilan paksa kepada saksi.

“Sekali lagi, JPU selama proses persidangan hanya melaksanakan seluruh penetapan dari Majelis hakim,” tutup Santo.

Sebelumnya, pada tanggal 8 November 2022, majelis hakmi juga menunda persidangan karena saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berhalangan hadir.

Related posts