Pojok6.id (DPRD) -Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo melakukan sidak langsung penyediaan minyak goreng di salah satu Indomaret yang ada di Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo, Sabtu (29/1/2022).
Hal tersebut dilakukan, terkait dikeluarkan Peraturan Menteri perdagangan Nomor 3 Tahun 2022 tentang penyediaan minyak goreng kemasan untuk kebutuhan masyarakat.
Saat diwawancara, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Espin Tulie mengatakan bahwa saat melakukan sidak tersebut, pihak Manager Indomaret mengatakan terhitung 19 Januari 2022, minyak goreng sudah mengalami normal kembali dengan harga Rp. 14 ribu perliter.
“Alhamdulillah di Indomaret ini, masyrakat yang ingin membeli minyak kelapa atau bahan pokok lainya itu dibatasi, tiap pembeli hanya bisa membeli maksimal dua kilo saja,” Kata Espin
Ia berharap, masyarakat maupun penjual tidak melakukan penumpukan guna menghindari kelangkaan yang lebih tinggi.
“Jangan terjadi penumpukan, akibat kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah dengan satu harga di seluruh indonesia, agar semua masyarakat bisa merasakan harga yang sudah di tetapkan,” harap Espin. (adv/Lan)