Seriusi Pembangunan Islamic Center, Pemprov Siapkan Dana Awal 15 M Untuk Pembebasan Lahan

Pembangunan Islamic Center

Pojok6.id (Gorontalo) – Upaya Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk merealisasikan rencana pembangunan Islamic Center terus dilakukan. Hal tersebut dibuktikan dengan menyediakan anggaran sebesar 15 Milyar untuk pembebasan lahan sebagai langkah awal.

merupakan satu dan sekian banyak program prioritas yang masuk dalam RPJMD 2017-2022. Langkah awal dengan pembebasan lahan di Kelurahan Moodu, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo,” ujar Kadis Kominfo Provinsi Gorontalo, Masran Rauf.

Mengutip apa yang dijelaskan oleh Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, Danial Ibrahim, Dinas PUPR sejak tahun 2020 konsisten merencanakan melalui Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) tahunan terkait pembebasan lahan. Tahun 2020 sempat dianggarkan sebesar Rp15 miliar namun terkena refocusing untuk penanganan covid-19.

Read More
banner 300x250

“Pada Renja Tahun 2021 dianggarkan lagi untuk semua pengadaan tanah sebesar Rp94 miliar, namun kena refocusing karena memang anggaran kita sangat terbatas. Nanti pada Perubahan APBD 2021 kita anggarkan lagi Rp15 miliar,” kata Masran Rauf lagi.

Diakuinya upaya ini dilakukan agar nantinya pembangunan islamik center itu bisa berkelanjutan dengan tahap awal pembebasan lahan terlebih dahulu, ini bentuk intervensi sekalipun anggarannya sedikit.

Dikatakan Masran Rauf, mengutip penjelasan Kadis Keuangan, kelanjutan pembangunan Islamic Center tidak bisa terus menerus dibiarkan tanpa anggaran, karena tercantum dalam RPJMD 2017-2022 yang sebentar lagi akan berakhir. Paling tidak, Islamic Center harus memiliki progres yang berarti hingga tahun depan.

Sekalipun pembangunan Islamic Center tidak terjadi di tahun depan, tapi sudah ada progresnya, berupa pembebasan lahan sebagai bentuk intervensi awal pemerintah, agar tahun berikutnya sudah bisa dianggarkan lagi.

Terkait dengan persoalan lokasi, Kadis Kominfo mengatakan, untuk penentuan keabsahan lokasi, tentunya mengacu pada aturan dan UU Yang berlaku. Nantinya ketika pembebasan lahan ada lembaga lembaga terkait yang akan memprosesnya, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan lembaga lain, sehingga nantinya pembebasan lahan tanpa melanggar atau menabrak aturan.

“Terkait tudingan kepemilikan lahan oleh pejabat, kalau itu kami tidak mau berandai andai. Kan nantinya BPN dan lembaga resmi yang menilai, menaksir. Mana tidak boleh, dan mana boleh dibayar itukan ada lembaga khusus’ ujar Masran pendek.

Terkait kritikan yang dilayangkan Fraksi Nasdem – Amanah DPRD Provinsi Gorontalo, Masran menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi sangat menghormati hal tersebut.

“Prinsipnya Pemprov memperhatikan aspirasi dan pendapat yang berkembang, khususnya dari kalangan legislative (DPRD). Ini malah satu masukan yang berarti, sehingga dalam pelaksanaannya Pemprov akan jauh lebih berhati hati, dengan mengikuti norma hukum yang berlaku di pemerintahan,” pungkasnya. (**)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60