Sekdaprov Harap Seluruh Stakeholder Bersinergi Kawal JKN

Stakeholder
Sekda Provinsi Gorontalo,Darda Daraba,saat menghadiri apat rekonsiliasi data iuran wajib Peserta Penerima Upah Pemerintah Daerah, Caturulan II Tahun 2020 yang dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan, Kamis (22/10/2020).(Foto:Nova Humas)

GORONTALO – Pada rapat rekonsiliasi data iuran wajib Peserta Penerima Upah Pemerintah Daerah, Caturulan II Tahun 2020 yang dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan, Kamis (22/10/2020). Provinsi Gorontalo, berharap seluruh stakeholder dapat bersinergi mengawal program Jaminan Kesehatan Nasional () yang dikelola BPJS Kesehatan.

“Melalui rekonsiliasi ini Kami berharap seluruh stakeholder yang ada, dapat selau bersinergi dan harmonis dalam mengawal program JKN ini. Sehingga implementasinya berjalan lancar dan berkesinambungan” Harap Darda.

Pada rapat tersebut juga Darda menginginkan kepada seluruh stakeholder dari Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Agar dapat menyampaikan kendala yang dialami dalam melaksanakan dukungan iuran BPJS.

Read More

Ditempat yang sama Atik Dwi Tami,selaku Kepala Bidang Pelaksanaan Anggaran Dirjen Perbendaharaan Negara Kantor Wilayah Provinsi Gorontalo. Menyampaikan dengan keluarnya Perpres 64 Tahun 2020 atas perubahan ke-2 Perpres 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan, sampai dengan saat ini Pemerintah Daerah yang ada di Gorontalo tidak ada yang melanggar dan memotong iuran jaminan kesehatan.

“Dapat saya sampaikan sampai dengan saat ini Pemda di Gorontalo belum ada yang menganggarkan dan memotong iuran jaminan kesehatan, sebagaimana diamanatkan melalui surat edaran Mendagri Nomor: 900/471/SJ Tentang pemotongan penyetoran dan pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi Pekerja Penerima Upah (PPU) Pemerintah Daerah)” Jelas Atik.

Selain itu peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) jaminan kesehatan, bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah. Telah mengalami penyesuain jumlah iuran dan tidak ada perubahan sampai dengan tahun 2021.

“Jumlah iuran bagi PBI jaminan kesehatan mengalami penyesuaian, jumlahnya Rp. 42.000 per peserta yang dibayarkan setiap bulan. Dan tidak ada perubahan sampai dengan tahun 2021”Terangnya. (aan)

Related posts