Satu Paslon di Pohuwato Dipastikan Gugur Tahapan Verfak

Paslon
Rapat pleno terbuka yang digelar secara langsung oleh KPU Pohuwato. (foto_zainal)

POHUWATOKomisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato, Kamis (20/8) telah menetapkan hasil akhir proses verifikasi faktual (Verfak) jalur perseorangan, bakal calon bupati dan wakil bupati Pohuwato melalui rapat pleno terbuka, di ruang rapat Gedung B KPU.

Ketua Rinto W Ali mengatakan, dari tiga bakal pasangan calon (bapaslon) yang telah mendaftar, dua diantaranya dapat dipastikan lanjut tahapan pendaftaran. Sedangkan satu Bapaslon tidak dapat melanjutkan tahapan pendaftaran disebabkan belum memenuhi syarat minimal dukungan yang ditempatkan oleh PKPU.

“Verfak 3 Bapaslon sudah selesai sampai ke tingkatan kabupaten. Dimana terdapat dua Bapaslon bisa lanjut ke tahapan pendaftaran, kemudian ada satu Bapaslon tidak dapat melanjutkan ke pendaftaran, karena pemenuhan syarat minimal dukungan belum terpenuhi,” kata Rinto W Ali Ketua KPU Pohuwato, Kamis (20/8/2020).

Read More

Rinto Menjelaskan, terkait pasangan calon yang telah dinyatakan gugur melalui verifikasi administrasi dalam jalur perseorangan untuk mendaftar kembali melalui jalur partai politik atau gabungan partai politik. Hal ini telah diatur dalam PKPU 1 tahun 2020.

“Berdasarkan ketentuan PKPU nomor 1 tahun 2020 pada pasal 34 dimana sebelumnya melalui PKPU 3 nomor 2017 disebutkan bagi pasangan calon perseorangan yang telah melalui proses verifikasi administrasi tidak bisa diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik,” lanjut Rinto.

Rinto menambahkan, sampai dengan hari ini pihaknya masih menunggu petunjuk lebih lanjut terkait penjelasan atas pasal tersebut.

“PKPU ini sudah dilakukan update, dengan PKPU 1 nomor 2020 revisi ketiga atas PKPU 1 dipasal 34 itu sudah dihapus. Sampai dengan hari ini kami masih menunggu petunjuk lebih lanjut terkait dengan isi pasal ini,” tegas Rinto. (nal)

Related posts