Satpol PP Provinsi Gorontalo Jaring 15 Pelanggar Prokes

Personil Satpol PP saat melakukan pendataan secara online para pelanggar protokol kesehatan. (Foto: aan)

Pojok6.id (Gorontalo) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Gorontalo kembali melakukan operasi yustisi penegakkan protokol kesehatan, di Jalan Ahmad A. Wahab, Kabupaten Gorontalo, pada Rabu sore (16/7/2021).

Dalam operasi itu, petugas menemukan 15 pelanggar yang tidak memakai masker saat beraktivitas diluar rumah. Para pelanggar langsung dilakukan pendataan secara online dan diberikan sangsi teguran.

Budiyanto Haluti, Kasie Penyelidikan dan Penyidikan, Satpol PP, menerangkan giat operasi juga dilakukan untuk mengawasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diterapkan secara nasional sejak 1 Juni lalu.

Read More
banner 300x250

“Sebab keinginan kita semua tidak akan terjadi peningkatan kasus Covid-19 yang signifikan di Provinsi Gorontalo”ungkapnya.

Budiyanto juga menjelaskan operasi yustisi juga dilakukan di cafe dan pusat perbelanjaan.

“Jadi untuk pelanggar perorangan sangsinya jelas mulai dari teguran lisan, tulisan, sangsi sosial dan sangsi denda sebesar 150 ribu. Sedangkan untuk para pelaku usaha ada sangsi tulisan dan denda sebesar 500 ribu”pungkasnya. (Aan)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60