Salat Idul Adha, Wali Kota Gorontalo: Bisa Dilaksanakan di Zona Kuning dan Hijau

Salat Idul Adha
Wali Kota Gorontalo, Marten Taha (kedua kiri), saat memimpin rapat bersama pemangku kepentingan terkait pelaksanaan salat idul adha dan penyembelihan hewan qurban, Jumat (9/7). Foto: Bude

Pojok6.id ()Wali Kota Gorontalo, menyampaikan bahwa pelaksanaan yang jatuh pada tanggal 20 Juli 2021, bisa dilaksanakan di wilayah yang masuk zona kuning dan hijau.

Hal itu dikatakan Marten Taha, usai memimpin rapat bersama MUI, Kemenag Kota Gorontalo dan pemangku kepentingan lainnya, terkait pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban, di Rumah Jabatan Wali Kota, Jumat (9/7/2021)

“Sesuai dengan instruksi Mendagri no 17 tahun 2021, kita Pemerintah Kota Gorontalo menetapkan bahwa salat Ied bisa dilaksanakan di wilayah yang masuk zona kuning dan hijau, mengacu kepada ketentuan PPKM Mikro, ” kata Marten.

Read More

Ia juga menambahkan, pihaknya sudah mengimbau kepada seluruh ta’mirul masjid dan panitia pelaksana  yang melaksanakan salat Ied, untuk menyiapkan sarana prasarana dan membentuk tim pengawas.

“Dan para khatib disarankan untuk menyampaikan khotbah dengan kurun waktu maksimal 15 menit,” lanjutnya.

Untuk pelaksanaan pemotongan hewan qurban, lanjut Marten, tidak dilaksanakan di areal masjid tapi di rumah potong hewan atau daerah yang luas, agar tidak terjadi kerumunan masyarakat.

“Begitu juga dengan takbiran, hanya dilaksanakan di masjid dengan maksimal 7 orang. Jangan ada konvoi atau takbiran keliling dengan berjalan kaki atau kendaraan bermotor,” jelasnya.

Namun, masih kata Marten, untuk penentuannya akan disampaikan seminggu atau lima hari jelang pelaksanaan salat Ied untuk melihat perkembangan.

“Alhamdulillah di Kota Gorontalo hanya satu wilayah yang masuk zona oranye, artinya itu akan kami larang untuk pelaksanaan salat Ied dan penyembelihan hewan qurban. Kalau masih hijau dan kuning, masih kita izinkan namun dengan protokol kesehatan yang ketat,” pungkasnya. (adv/rwd)

Related posts