Sah! Perda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Diketuk

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo ke-129, di ruang rapat paripurna, Senin (20/11/2023) Foto Zulkifli

Pojok6.id (DPRD) – Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas disahkan lewat Rapat Paripurna ke-129, , Di Ruang Rapat Paripurna, Senin (20/11/2023).

Wakil Ketua Pansus, Nikma Tahir, mengatakan bahwa tugas pembahasan Ranperda Hak Penyandang Disabilitas telah berhasil diselesaikan. Ia menyebut Ranperda tersebut telah diketuk, menandai langkah dalam melindungi dan memenuhi hak penyandang disabilitas yang ada di Gorontalo

“Dengan penuh syukur, Alhamdulillah, kami merasa bahwa Ranperda ini sangat diperlukan dan diharapkan dapat dinikmati oleh semua pihak,” ujar Nikma.

Read More
banner 300x250

Lebih lanjut, Nikma menegaskan pentingnya peraturan ini, karena telah disesuaikan dengan pemantauan langsung di lapangan. Ia juga menekankan bahwa perhatian tidak hanya sebatas di tingkat DPRD, melainkan juga membutuhkan dukungan dan perhatian dari pemerintah.

“Hal ini terkait dengan keberadaan penyandang disabilitas di Gorontalo, yang diharapkan dapat mendapatkan perlindungan yang lebih baik melalui kerjasama antara legislatif dan eksekutif,” lanjutnya.

Terakhir, Nikma menyampaikan, dengan disetujuinya Ranperda ini, diharapkan pemerintah provinsi juga akan memberikan perhatian serius, untuk menjadikan implementasi Ranperda tersebut efektif dan bermanfaat bagi masyarakat.

“Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama, untuk menciptakan lingkungan yang lebih inklusif dan mendukung bagi penyandang disabilitas di Provinsi Gorontalo,” pungkasnya. (Adv)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60