RSUD MM. Dunda – Kejari Kabupaten Gorontalo Jalin Kerja Sama Tangani Masalah Hukum Perdata dan TUN

Penandatanganan kerja sama Kejaksaan bersama MM Dunda Limboto. Foto Humas

Pojok6.id (Limboto) – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) MM. Dunda Limboto bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo resmi menandatangani perjanjian kerja sama, terkait penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), Kamis (24/10/2024).

Acara itu digelar di Ruang Mooluli RSUD dan dirangkaikan dengan Sosialisasi Optimalisasi Peran Kejaksaan dalam Mewujudkan Kesehatan Yustisial di RSUD MM. Dunda Limboto. Penandatanganan ini turut disaksikan oleh Pj. Sekretaris Daerah Haris Tome, pimpinan OPD, serta unsur Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Abvianto Syaifulloh, mengatakan bahwa kerja sama tersebut bertujuan untuk memberikan pendampingan hukum, dalam menjalankan tugas perdata dan TUN.

Read More
banner 300x250

“Dengan adanya perjanjian ini, Kejaksaan hadir secara preventif, bukan hanya untuk melakukan penindakan, tetapi untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih dini,” ungkap Abvianto.

Ia pun menegaskan bahwa peran kejaksaan kini tak hanya berfokus pada tindakan hukum tegas, tetapi juga bersifat humanis, serta mendukung pembangunan daerah, seperti yang dilakukan melalui kerja sama lintas sektor dengan RSUD MM. Dunda Limboto.

Sementara itu, Direktur RSUD MM. Dunda Limboto, Alaludin Lapananda, mengapresiasi dukungan yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo. Ia berharap pendampingan hukum ini akan memberikan dampak positif bagi pengelolaan rumah sakit, terutama dalam hal regulasi pengadaan barang dan jasa sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres).

“Dengan adanya landasan hukum yang jelas, kami optimis pekerjaan di RSUD Dunda Limboto akan berjalan lebih baik dan sesuai aturan yang berlaku,”ujarnya

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60