Pojok6.id (DPRD) – Lebih dari 1.000 warga Kota Gorontalo dicoret dari daftar penerima Bantuan sosial (Bansos) pemerintah. Hal tersebut mengakibatkan nama mereka tidak tercatat lagi dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Ada seribu lebih masyarakat yang kemarin terdaftar sebagai penerima bantuan, kemudian sekarang ini sudah tidak terdaftar lagi,” ungkap Ketua Komisi A DPRD Kota Gorontalo, Erman Latjengke, usai Rapat Kerja Komisi A bersama mitra kerja komisi termasuk Dinas Sosial, Senin (11/9/2023).
Ia melanjutkan, hal tersebut memunculkan persoalan yang mengakibatkan masyarakat bertanya-tanya, mengapa mereka bisa dicoret sebagai masyarakat penerima Bantuan sosial dari Pemerintah.
“Nah, ternyata bahwa apabila masyarakat itu termonitor di BI Checking (atau sekarang disebut Slik OJK) bahwa dia ada pinjaman diperbankan, maka secara otomatis dia keluar, dan dikeluarkan dari daftar masyarakat penerima bantuan,” jelasnya.
“Contoh, si A ini terdaftar sebagai penerima bantuan, kemudian dia ada pinjaman, punya angsuran setiap bulan di bank misalnya Rp2 juta, secara otomatis dalam sistem nama yang bersangkutan itu akan dikeluarkan dari DTKS. Karena dia akan terbaca sebagai orang mampu,” tambah Erman.
Olehnya, menurut Erman hal seperti ini bisa saja tidak diketahui oleh masyarakat secara umum. Sehingga ia menyarankan Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kota Gorontalo, untuk melakukan sosialisasi agar masyarakat bisa benar-benar paham.
“Jangan sampai masyarakat menjadi seperti bola pimpong yang ke sana kemari mencari penjelasan, tapi tidak tahu harus ke pemerintah Kelurahan atau langsung ke Dinas Sosial, atau kalau bisa ada pegawai Dinas Sosial ditempatkan di kelurahan untuk melayani masyarakat,” pungkasnya. (Adv)