Ribuan Mahasiswa Tolak RUU KUHP dan Pelemahan KPK

Ribuan mahasiswa berunjuk rasa menolak RKUHP dan pelemahan KPK di depan Gedung DPR, Kamis, 19 September 2019. (Foto: VOA/Sasmito)

JAKARTA – Kepala Departemen Kajian Strategis Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia Elang M Lazuardi mengatakan pasal-pasal di RKUHP masih bermasalah. Menurutnya, pasal tersebut berpotensi mengkriminalisasi berbagai kalangan masyarakat seperti buruh dan pers. Karena itu, mahasiswa meminta pemerintah dan DPR mencabut pasal-pasal yang bermasalah tersebut dari RKUHP.

“Saya rasa RKUHP akan menjadi akhir dari demokrasi Indonesia. Lengkap sudah lewat RKUHP, UU korupsi, UU sumber daya alam dan lainnya. Amanat reformasi sudah dibajak di sini, dikorupsi habis semua,” jelas Elang di tengah aksi di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (19/9).

Pesan yang ditempel di pagar Gedung DPR, Kamis, 19 September 2019, saat berlangsungnya aksi ribuan mahasiswa menolak RKUHP dan pelemahan KPK.(Foto: VOA/Sasmito)

Elang menambahkan pemerintah dan DPR juga tidak transparan dalam pembahasan RKUHP karena kurang mensosialisasikan naskah akademiknya ke masyarakat. Akibatnya masyarakat tidak dapat memberikan masukan terkait kekurangan-kekurangan dari RKUHP.

Read More
banner 300x250

Elang menegaskan mahasiswa akan terus melakukan aksi jika pemerintah dan DPR tetap mengesahkan RKUHP pada akhir periode DPR sekarang. Ia mengatakan mahasiswa juga tidak menutup kemungkinan akan menggugat RKUHP jika nantinya disahkan.

Sementara itu, Putri Rahma, mahasiswi UPN Veteran Jakarta, menuntut pemerintah dan DPR mencabut UU KPK yang baru direvisi. Ia mengatakan pasal-pasal dalam UU KPK tersebut melemahkan pemberantasan korupsi. Salah satunya soal dewan pengawas yang memiliki kewenangan turut campur dalam penyidikan.

“Itu benar-benar melemahkan sekali. Seharusnya KPK dengan segudang prestasinya menangkap koruptor harusnya ditingkatkan. Tapi karena Undang-undang ini justru melemahkan,” jelas Putri Rahma.

Ribuan mahasiswa berunjuk rasa menolak RKUHP dan pelemahan KPK di depan Gedung DPR, Kamis, 19 September 2019. (Foto: VOA/Sasmito)

Aksi ribuan mahasiswa di depan Gedung DPR ini berlangsung sekitar pukul 2 siang hingga 9 malam WIB. Tidak ada pernyataan apapun secara langsung dari DPR terkait aksi ini.

Namun, dari hasil pertemuan antara sejumlah perwakilan mahasiswa dengan Sekjen DPR Indra Iskandar terdapat sejumlah poin kesepakatan yang ditandatangani kedua pihak.

Antara lain Sekjen DPR akan menyampaikan aspirasi mahasiswa ke pimpinan dan semua anggota DPR. Sekjen DPR juga akan melibatkan mahasiswa dan masyarakat sipil lainnya untuk hadir dan berbicara di setiap perancangan Undang-undang lainnya yang belum disahkan.

RUU lain yang belum disahkan dan dinilai bermasalah yaitu RUU Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan, RUU Minerba dan RUU Air. RUU-RUU tersebut dinilai mahasiswa tidak berpihak kepada masyarakat, melainkan kepada pengusaha. [*]

Sumber Berita dan Foto: VoA Indonesia

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60