GORONTALO – Rencana Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk membeli alat laboratorium untuk tes corona terpaksa diurungkan. Hal ini setelah Kementrian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI) mengeluarkan pernyataan harus ada lisensi khusus untuk pengadaan alat tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 19 (GTPP Covid-19) Provinsi Gorontalo Darda Daraba, saat menggelar jumpa pers di Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, Kamis (19/3/2020).
“Informasi terakhir yang kami terima, bahwa Kementrian Kesehatan baru memberikan ijin atau lisensi untuk pemeriksaan lab di 12 tempat di Indonesia. Artinya apa, kalau mengadakan alat tes laboratorium ini harus ada lisensi dari Kementrian Kesehatan,” kata Darda.
Rencana pembelian alat laboratorium tersebut sebelumnya diusulkan pada rapat pimpinan OPD yang digelar pada hari rabu (18/3/2020) kemarin.
“Pak Gubernur rencana mengadakan alat laboratorium tersebut karena selama ini tes dilakukan di Jakarta, dan membutuhkan waktu lama. Namun karena terkendala lisensi dari Kemenkes, rencana tersebut harus dibatalkan,” tutup Sekda.
Pada konfrensi pers tersebut, Ketua GTPP Covid-19 juga memaparkan kondisi terkini penularan virus corona di Gorontalo. Hinga 19 Maret 2019 tercatat Gorontalo masih nol pasien corona. Rinciannya 83 berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan sembilan orang berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP). (adv-rwd)