Rencana Pembangunan RS Ainun dengan Skema KPBU Disetujui DPRD

Gubernur Gorontalo Rusli Habibie (dua kiri) dan Ketua DPRD Paris Jusuf (tiga kiri) beserta para pimpinan DPRD dan dari Pemprov Gorontalo sedang mendengarkan pemaparan dari Konsultan Bappenas tentang Outline Business Case (OBC) pembangunan RS Ainun Habibie. Rapat yang digelar di Jakarta, Kamis (28/6/2018) itu merupakan tahapan awal sebelum menawarkan kepada para investor. (Foto: Isam-Humas).

Jakarta – Rencana pembangunan Rumah Sakit Provinsi dr. Hasri Ainun Habibie dengan menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo. Skema KPBU merupakan skema yang memungkinkan pendaan pembangunan rumah sakit dengan investasi swasta.

Kepastian tersebut diperoleh setelah para pimpinan DPRD yang dihadiri oleh Ketua dan para wakil ketua DPRD, ketua komisi dan ketua fraksi mendengarkan pemaparan akhir dari konsultan Bappenas tentang skema bisnis atau Outline Business Case (OBC) atau Kajian Awal Prastudi Kelayakan yang dilaksanakan di Hotel Mercure, Jakarta Pusat, Kamis (28/6/2018).

“Tidak ada alasan bagi DPRD untuk menolak ini. Kita sudah banyak diskusi dan mendengarkan pemaparan tentang rencana ini dari konsultan, sehingga kita sudah sepakat rencana pembangunan RS Ainun ini harus kita setujui,” kata Ketua DPRD Paris Jusuf.

Read More
banner 300x250

Tahapan OBC sendiri dalam skema pembangunan infrastruktur KPBU, merupakan tahapan awal sebelum rencana bisnis ditawarkan kepada investor. Selanjutnya investor yang tertarik akan melakukan uji kelayakan sebelum akhirnya sepakat untuk mendanai pembangunannya.

Rencana denah RS Provinsi dr. Hasri Ainun Habibie yang siap ditawarkan kepada investor dengan skema pembiayaan dengan Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). (Sumber: konsultan).

Jika sudah disetujui oleh investor, maka tahapan berikutnya adalah pembentukan dan pendanaan Pemprov untuk tim konsultan baru untuk menyusun Final Business Case (FBC) / Kajian Akhir Prastudi Kelayakan.

FBC berfungsi sebagai panduan tentang mekanisme pembangunan dalam hal struktur organisasi, detail perencanaan pembangunan, pendanaan dan lainya. Pemprov diharuskan menganggarkan 5 Milyar Rupiah untuk mendanai konsultan FBC.

“Untuk proses FBC jauh-jauh hari sudah kita setujui, karena itu adalah keharusan (dalam proses kerjasama KPBU). Kami juga setuju jika nanti ini berproses, maka ada Perda yang mengatur tentang mekanisme dan pendanaan rumah sakit,” imbuhnya.

Ditempat yang sama, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie menilai perlu adanya keterlibatan pimpinan DPRD dalam rencana pembangunan mega proyek ini. Hal itu diharapkan agar DPRD sebagai wakil rakyat bisa mengetahui, bisa menilai dan sama sama mengawal prosesnya dari awal hingga akhir.

“DPRD sebagai wakil rakyat dari awal sudah kami hadirkan dan minta tanggapan-tanggapannya, agar setiap tahapan itu mereka tahu dan ikut mendukung. Lebih penting lagi, mereka bisa menyampaikan kepada masyarakat jika ada pertanyaan tentang rencana ini,” ujar Gubernur Rusli.

Dalam waktu dekat, tim dari , konsultan OBC dan DPRD akan melakukan kunjungan lapangan untuk melakukan perbandingan pelaksanaan KPBU di daerah lain. Di antaranya pembangunan IPAL di Pasuruan dan Rumah Sakit Sidoarjo, Jawa Timur. (rls/idj)

Sumber Berita & Foto : Humas Pemprov Gorontalo

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *