Rekomendasi Bawaslu Kabgor Terkait Pelanggaran Nelson Dinilai Tidak Sesuai Fakta

Rekomendasi
Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Wahyudin Akili (Tengah) bersama komisioner saat melakukan press rilis di ruang sidang Kantor Bawaslu Kabupaten Gorontalo. Sabtu,(10/10/2020). (Foto _ Istimewa)

KAB.GORONTALO – Tim Nelson Pomalingo-Hendra Hemeto menilai rekomendasi yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo ada kejanggalan dan terkesan terburu-buru serta tidak sesuai fakta di lapangan.

Hal tersebut disampaikan Tim Hubmas paslon Nelson-Hendra, Mansir Mudeng. Salah satu kejanggalan yang disampaikan Mansir adalah hand sanitizer yang ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Gorontalo.

“Sejauh ini belum ada pembagian ke masyarakat, karena masih di uji klinik di BPOM Gorontalo. Saat peluncuran pun hanya satu botol yang ditampilkan secara simbolis,” kata Mansir.

Read More

Menurut Mansir, akan terlihat aneh jika hand sanitizer itu berdasarkan kajian Bawaslu ada kaitannya dengan Pasal 71 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016.

“Bukti klausal menguntungkan di mana? Kan masih di uji klinis dan ijin edarnya juga belum keluar. ini kan aneh,” ungkap Mansir.

Terkait pembuatan hand sanitizer itu, Mansir menambahkan, diawali dari adanya Dana Insentif Daerah (DID) Covid-19 yang diberikan oleh pemerintah pusat ke Kabupaten Gorontalo, karena masuk dalam daerah terbaik penanganan covid-19.

“Alokasi dana itu kemudian disebar ke satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait dalam rangka penanggulangan Covid-19. Makanya kami menilai ada kejanggalan saat Bawaslu menindaklanjuti laporan tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Gorontalo mengeluarkan rekomendasi bahwa ketua dan anggota KPU memenuhi unsur dan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan khususnya pasal 89 PKPU 1 tahun 2020 sebagaimana yang telah diubah dengan PKPU 9 tahun 2020.

Wahyudin mengatakan, tindakan terlapor sebagai calon bupati yang berstatus petahana seperti yang dilaporkan Robin Bilondatu, merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 71 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, sebagaimana telah diubah terakhir dan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2020 yang sangsi administrasinya pada ketentuan Pasal 71 ayat 5 dan Pasal 90 PKPU Nomor 1 Tahun 2020.

“Hal itu dilakukan petahana dalam kurun waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon, adalah bertujuan untuk menaikan citra diri agar bisa dipilih kembali pada pilkada tahun 2020,” ujarnya. (pub/tiw)

Related posts