Pojok6.id (DPRD) – Ketua DPRD Pohuwato, Nasir Giasi, menjelaskan soal surat rekomendasi PAW Maryati Yusuf yang dikeluarkan lembaga DPRD. Menurutnya, surat tersebut hanya bisa ditarik kembali, jika yang meminta adalah pihak Pengadilan.
“Kalau ada perintah Pengadilan untuk menghentikan, maka itu saya hentikan. Tapi yang saya pegang dari pengacara yang bersangkutan,” Kata Nasir Giasi, Senin (26/9/2022).
Untuk diketahui, sebelumnya tim kuasa hukum Maryati Yusuf, memberikan surat peringatan ke lembaga DPRD pertanggal 13 September 2022. Namun DPRD, kata Nasir, kukuh mempertahankan surat rekomendasi PAW sebagimana permintaan dari DPP PAN.
Surat permintaan PAW itu, kata dia, tidak bisa lagi ditolak. DPRD menurut dia hanya menjalankan arahan dari partai pengusung.
“Saya sebagai ketua DPRD, tidak bisa menolak apa yang menjadi internal partai masing-masing,” Imbuhnya.
Nasir menambahkan, DPRD telah diberikan tenggat waktu selama 7 hari, dalam memproses surat tersebut. Hingga saat ini, surat itu tidak ditarik seperti yang diinginkan pihak pengacara Maryati Yusuf.
“Hari ini saya memegang putusan DPP DPW kemudian DPD, maka dalam aturan saya hanya diberikan waktu 7 hari dalam memproses itu. Kalaupun itu ada sengketa maka itu bukan ke saya, tapi ke partai yang bersangkutan,” Pungkasnya.