Rapat Banmus, Deprov Gorontalo Jadwalkan Ulang Pengesahan Ranperda

Rapat Banmus DPRD Provinsi Gorontalo, di Ruang Rapat Inogaluma, Senin (9/10/2023) Foto Zulkifli

Pojok6.id (DPRD) – Wakil Ketua II , Soyan Puhi, menyampaikan hasil rapat Badan Musyawarah () yang dilaksanakan di Ruang Inogaluma Deprov, Senin (9/10/2023).

Kepada awak media, Soyan menjelaskan, bahwa terdapat tiga agenda utama yang telah ditetapkan, dalam rangka pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk diparipurnakan.

“Agenda-agenda tersebut mencakup Ranperda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, serta Perda yang berkaitan dengan disabilitas,” jelasnya.

Read More
banner 300x250

Namun, ketiga Ranperda tersebut, harus mengalami pengunduran jadwal untuk diparipurnakan. Menurut Sofyan, alasannya karena saat ini ketiga Ranperda itu sedang dalam tahap fasilitasi dengan Kementerian terkait.

“DPRD tidak dapat mengambil keputusan final, sebelum menerima hasil fasilitasi dari Kementerian terkait,” tambahnya.

Sebagai tindakan lanjutan, Banmus DPRD Provinsi Gorontalo telah menetapkan rencana jadwal baru untuk pengesahan Ranperda tersebut. Perda mengenai Pajak dan Retribusi Daerah akan diajukan untuk diparipurnakan pada tanggal 16 Oktober.

“Sementara itu, Perda RTRW direncanakan pada tanggal 20 November, tapi dapat mengalami penjadwalan ulang jika ada kendala dari pihak Kementerian terkait,” tandasnya. (Adv)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60