GORONTALO – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penegakan protokol kesehatan yang telah diajukan oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo kepada DPRD, diminta segera dibahas sesuai dengan mekanisme Dewan Perwakilan Rakyat.
Hal itu ditegaskan, Wakil Gubernur Provinsi Gorontalo Idris Rahim, saat memberikan sambutan pada Rapat Paripurna Dewan Ke 30, dalam rangka penetapan program pembentukan peraturan daerah, di ruang sidang DPRD Provinsi Gorontalo, Selasa (15/9).
Penegakan protokol kesehatan di Provinsi Gorontalo yang sampai dengan saat ini hanya berlandaskan hukum pada Peraturan Gubernur (Pergub) No. 41 tahun 2020.
Menurut Idris Rahim, sanksi dalam Pergub tersebut sulit diterapkan oleh aparat hukum kepada pelanggar karena belum memiliki kekuatan hukum yang kuat.
Disatu sisi Provinsi Gorontalo angka penyebaran virus Covid-19 secara nasional berada diperingkat ke 3, setelah Provinsi DKI Jakarta dan Kalimantan Selatan. Untuk itu penerbitan Perda tentang penegakan protokol kesehatan yang bisa menjadi payung hukum untuk menindak pelanggar, bisa segera dibahas.
Dari program pembentukan peraturan daerah tahun 2021 yang total berjumlah 23, dengan rincian 11 Ranperda merupakan usul DPRD, 7 Ranperda merupakan usul Pemerintah, dan 3 Ranperda kumulatif terbuka. Pembahasannya disesuikan dengan kebutuhan mendesak untuk diatur.
“Karena semua pihak menghendaki Perda yang dihasilkan bersama, bukan dilihat dari kuantitasnya, tetapi dilihat dari kualitasnya,” tutup Idris. (aan)