Pojok6.id (Opini) – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 37/PUU-XVIII/2020 tanggal 28/10/2021 merupakan terobosan hukum jika dilakukan dengan pendekatan Restorative Justice demi Kepastian Hukum bersama, sehingga dibutuhkan kepekaan Lembaga penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK) bisa mengawal adanya kerugian negara yang timbul akibat Putusan MK ini. Tidak ada lagi adanya hak “Imunitas” kekebalan hukum dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPPU) No. 1 Tahun 2020 tentang Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), terutama Pasal 27 Undang-undang (UU) No. 2 Tahun 2020.
Kita ingat Fiat Justisia Ruat Coelum (meski langit runtuh keadilan harus ditegakkan), jangan sampai masyarakat terus menerus hanya melihat dan merasakan bahwa hukum itu tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas, sehingga Lembaga penegakan hukum (Kepolisian, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK) harus benar-benar menempatkan sebagai institusi yang memberikan rasa keadilan.
Restorative Justice ini merupakan alternatif/solusi dalam sistem Peradilan Pidana dengan pendekatan yang Integral antara pelaku dengan kerugian negara yang dampaknya terhadap masyarakat secara umum. Dengan adanya Restorative Justice penting, karena jika dikaitkan dengan banyaknya korban kejahatan karena diberlakukannnya Pasal 27 UU No. 2 Tahun 2020 ini, karena pendekatan ini merupakan bentuk kritik terhadap system peradilan pidana di Indonesia cenderung menekankan pada pembalasan, namun mengabaikan peran korban (masyarakat) dalam menentukan proses perkara akibat UU ini.
Ketidakpastian Hukum dalam UU No. 2 Tahun 2020 dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) yang berkaitan dengan Imunitas atau kekebalan hukum Pemerintah, sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dengan putusannya No. 37/PUU-XVIII/2020, yang dijadikan jadi tameng.
MK menilai frasa “bukan kerugian negara” dalam Pasal 27 ayat (1) itu bertentangan dengan Pasal lain dalam UU Tipikor, sehingga tidak dapat dilepaskan dari Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Frasa ‘bukan merupakan kerugian negara’ dalam Pasal 27 ayat (1) tersebut dapat dipastikan bertentangan dengan prinsip due process of law (proses hukum yang adil) untuk mendapatkan perlindungan yang sama (equal protection) di depan hukum, dan dinyatakan Inkonstitusional. Terkecuali biaya yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan), dalam penyelamatan perekonomian negara sepanjang dilakukan dengan iktikad baik dan sesuai dengan peraturan Perundang-undangan.
Disini Pejabat Pemerintah termasuk Subjek Hukum yang bisa di Gugat, baik dengan hukum Pidana maupun hukum Perdata jika melakukan penyalahgunaan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), sepanjang perbuatan tersebut menimbulkan kerugian negara karena dilakukan dengan iktikad tidak baik dan melanggar peraturan perundang-undangan dalam norma Pasal 27 ayat (1).
Sedangkan dalam ayat (3), MK menilai Perppu ini tidak hanya berkaitan dengan pandemi Covid-19, melainkan juga berkaitan dengan ancaman-ancaman yang membahayakan perekonomian nasional, sehingga harus ada pengawasan. Apabila fungsi kontrol tersebut tidak diberikan, akan berpotensi menimbulkan kesewenang-wenangan (abuse of power) dan ketidakpastian hukum.
Dengan demikian Pasal 27 ayat (3) menjadi, segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Perppu ini bukan merupakan objek Gugatan yang dapat diajukan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) sepanjang dilakukan dengan iktikad baik dan sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang ada.
Sehingga dalam kondisi saat ini, banyaknya kesulitan masyarakat karena adanya Pandemi Covid-19, dibutuhkan masyarakat adalah kepekaan dari Lembaga penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK) bisa mengawal, menindak, kemudian memproses dan menghukum kasus yang timbul akibat Putusan MK ini, tentang kekebalan hukum (hak Imunitas) dan bukan kerugian negara yang tidak dapat di gugat, seperti termuat dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU No. 2 Tahun 2020. (**)