MANADO – Guna membahas dan mencari jalan keluar tentang berbagai masalah ke-PU-an, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) atau sebutan lain se Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah dan Gorontalo (Suluttenggo) menggelar Rapat Koordinasi, Jumat (14/1/2020).
Rakor yang dibuka Gubernur Gorontalo Rusli Habibie itu berlangsung di Hotel Peninsula, Kota Manado, Sulawesi Utara.
Rapat tersebut membahas tentang standar harga bidang bina marga, bidang pemukiman dan sarana prasarana wilayah (Kimpraswil), cipta karya serta tukar pengalaman antara daerah. Standarisasi dinilai penting sebab harga material ke-PU-an di tiap daerah berbeda-beda meski dengan spesifikasi yang sama.
“Harga aspal 1 ton di Gorontalo Rp1,4 juta sementara di Manado Rp1,6 juta. Ini sangat berbahaya, spesifikasinya sama tapi harganya berbeda,” ucap Gubernur Rusli.
Gubernur Rusli meminta hasil rakor ini bisa melahirkan kesepakatan soal harga secara regional. Kesepakatan akan menjadi standar pada setiap pengadaan barang dan jasa ke-PU-an di daerah tahun 2020.
“Saya mau ini jadi standar tahun 2020. Kalau perlu harganya kita revisi,” imbuhnya.
Hal lain yang perlu disinkronkan yakni konektivitas infrastruktur berdasarkan kewenangan masing-masing. Penting bagi Rusli untuk saling mendukung pembangunan infrastruktur pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota.
“Ini juga yang menjadi arahan Bapak Presiden Jokowi. Jangan pusat bikin jalan nasional, jalan provinsi tidak diapa-apain. Jalan kabupaten tidak ada. Jalan nasional, provinsi dan kabupaten/kota harus konek terutama ke sentra-sentra produksi,” tegasnya.
Selain dihadiri oleh Dinas PUPR provinsi dan kabupaten/kota se Gorontalo, rakor dihadiri oleh Dinas PU Sulawesi Utara, Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulteng, Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air Provinsi Sulteng serta sejumlah anggota komisi III DPRD Provinsi Gorontalo.
Hadir juga Asosiasi Aspal dan Beton Indonesia (AABI), Balai Wilayah Sungai Sulawesi II Gorontalo dan Balai Wilayah Sungai Wilayah Sulut. Ada juga Satker PJN, Satker P2JN, Balai Prasarana Permukiman serta Satker Penyedia Perumahan. (Adv)
Sumber : Humas Pemprov Gorontalo