UNG – Gugatan Ani Hasan, dengan Nomor Perkara: 17/G/2020/Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Jakarta, yang didaftarkan pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, dibatalkan oleh Majelis Hakim. hari ini, Kamis, (23/07/2020)
Objek gugatan Ani Hasan ialah mengenai, Surat Keputusan Menteri Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi No: 32029/M/KP/2019 tanggal 24 September 2019 tentang, pengangkatan Rektor UNG Periode 2019-2023 atas nama Eduart Wolok.
“Alhamdulillah hari ini (23/7/2020) gugatan Ani Hasan ditolak oleh Pengadilan TUN Jakarta, pada pokoknya hasil putusan tersebut menyatakan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya” Ujar Yakop Mahmud, selaku kuasa hukum Tergugat Intervensi, Eduart Wolok dalam rilis yang diterima oleh redaksi pojok6.id
Hal itu terlihat dengan dipublikasikannya kutipan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan TUN Jakarta, hari ini, melalui Electronic Court (E-Court).
Yakop juga menambahkan putusan tersebut menyatakan semua dalil gugatan Ani Hasan itu dinyatakan tidak terbukti serta tidak berdasar. Dengan demikian, upaya Ani Hasan di Pengadilan TUN ini pupus.(Rilis)