GORUT – Pengerjaan seluruh proyek bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik 2020 di Gorontalo Utara harus dihentikan.Hal itu seiring dengan edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan RI.
“Pertama membahas surat dari Menteri Keuangan yang menginstruksikan semua proyek yang berkaitan dengan dana fisik tahun 2020, yang sedang maupun dalam proses pengadaan barang dan jasa sementara dihentikan ” Kata Bupati Gorontalo Utara, Indra Yasin usai rapat koordinasi bersama OPD teknis, Rabu (1/4/2020).
Menurut Indra keputusan itu tidak berlaku untuk DAK di bidang kesehatan dan pendidikan. Hanya saja, untuk bidang pendidikan yakni pembangunan gedung olahraga dan perpustakaan diminta proses pengadaannya juga dihentikan.
“ Sambil menunggu keputusan petunjuk dari pemerintah pusat “ Ujarnya.
Dalam rapat itu juga dibahas surat dari Kementerian Dalam Negeri soal kesiapan seluruh daerah untuk menyampaikan kebutuhan hingga bulan November 2020. Hal ini berkaitan penanganan dari dampak virus corona.
“Ini juga di minta untuk segera di laporkan ke kemeterian dalam Negeri sebagai bahan masukan, sekaligus penetapan anggaran yang akan diluncurkan ke daerah ” Ujarnya. (Adv-KT06)