PPNI Gorontalo Minta DPRD Terbitkan Perda Perlindungan Profesi Perawat

Pengunjuk rasa dalam aksi solidaritas profesi perawat saat bertemu dengan anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adnan Entengo, Rabu 09 Oktober 2019.(Foto: Ihyas)

– Persatuan Nasional Indonesia (PPNI) Provinsi Gorontalo meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah () membuat Peraturan Daerah (Perda) perlindungan profesi perawat.

Hal itu dikatakan Ketua Dewan Wilayah PPNI Provinsi Gorontalo Rhein R. Djunaid pada aksi solidaritas yang di gelar menyusul terjadinya kekerasan terhadap profesi perawat di Provinsi Lampung.

Rhein menyebutkan peraturan perlindungan perawat sangat dibutuhkan untuk melindungi profesi dan kenyamanan perawat dalam melaksanakan tugas pelayanan masyarakat.

Read More

“Belum ada (Perda perlindungan perawat) di Gorontalo, tetapi di Sulawesi Selatan sudah ada. Dan ini akan kami suarakan kepada DPRD,” kata Rhein saat menggelar aksi solidaritas, Rabu (09/10/2019).

Selain Perda perlindungan ia menyebut agar pemerintah memperhatikan kesejahteraan perawat, memperhatikan distribusi perawat di daerah, honor BPJS yang belum dibayar dan kasus kekerasan Jumraini perawat asal lampung.

Sementara itu, Anggota DPRD Komisi IV, Fraksi PKS, Adnan Entengo yang membidangi Kesehatan dan Pendidikan mengatakan, Pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi yang dibawa oleh massa aksi.

“Seluruh tuntutan akan kami tindak lanjuti, dan terkait dengan Perda perlindungan perawat itu adalah contoh yang positif dan kami akan tindak lanjuti,” kata Adnan.(KT05)

Related posts