Pojok6.id (Kota Gorontalo) – Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kota Gorontalo, diperpanjang hingga tanggal 9 Agustus 2021. Setelah sebelumnya PPKM berakhir pada Senin, 2 Agustus 2021.
Perpanjang PPKM Level 3 tersebut dipastikan dengan terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) nomor 29 tahun 2021, tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid 19, yang terbit pada Senin (2/8/2021) malam.
“Sudah ada regulasi terbaru untuk Kota Gorontalo terkait penerapan PPKM, yang terbit malam ini. Kota Gorontalo tetap Level 3 yang berlaku mulai tanggal 3 hingga 9 Agustus 2021,” kata Wali Kota Gorontalo, Marten Taha melalui pesan singkat.
Dalam InMendagri tersebut menyebutkan bahwa penetapan kriteria level wilayah tersebut menindaklanjuti arahan Presiden RI, dan berdasarkan assesmen oleh Kementrian Kesehatan.
Selain Kota Gorontalo, penerapan PPKM Level 3 untuk Provinsi Gorontalo juga berlaku di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo Utara, Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango. Sementara Kabupaten Boalemo masuk PKKM Level 2. (adv/rwd)