Pojok6.id (Kriminal) – Satuan Reserse Kriminal kembali mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kelurahan Dulalowo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, pada Senin (9/12/2024) sekitar pukul 23.45 Wita.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana, melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, mengatakan bahwa kasus TPPO ini terungkap setelah menerima laporan dari masyarakat melalui Hallo Kapolresta, terkait adanya postingan di Facebook dengan akun Rindi Indy yang menawarkan lowongan pekerjaan khusus wanita.
Di jelaskan Kompol Leonardo, setelah menghubungi akun Rindy Indi melalui Facebook, para wanita ini akan diberikan nomor admin kemudian akan melakukan komunikasi dengan admin melalui whatsapp.
Setelah menerima laporan tersebut, Team Tajawali yang dipimpin langsung Kasat Reksrim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan RP (28), warga Kecamatan Batudaa, Kabupaten Gorontalo, bersama satu wanita dengan inisial AS (19), yang akan melayani tamu, serta dua orang teman AS yang mengantarnya datang ke kontrakan RP.
“Jadi RP ini merupakan pemilik akun Facebook Rindy Indi, kemudian berpura pura menjadi admin lalu menghubungi para wanita tersebut, jika RP sudah mendapatkan tamu dan RP juga yang menyediakan kamar di kontrakannya ” ujar Kompol Leonardo
Lebih lanjut diungkapkan Kompol Leonardo, bahwa setelah memberikan tamu, RP medapat upah sebesar Rp. 50.000 – 100.000, dimana modusnya adalah untuk membayar uang kamar dan uang rokok
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, RP sudah ditetapkan tersangka dan di tahan di rutan Polresta Gorontalo Kota, dimana RP diduga telah melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) UU RI no 21 tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana orang dengan ancaman 15 tahun penjara,” tutup Kasat Reskrim.