Pojok6.id (Gorontalo) – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo tengah menangani dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen, terkait pengiriman material batu hitam yang diduga mengandung galena menggunakan peti kemas melalui jalur laut.
Dalam penanganan perkara ini, polisi telah menetapkan seorang tersangka berinisial M.F.R. (34) dan menyita dua unit kontainer, yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Hal itu disampaikan Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Nurworo Danang, dalam konferensi pers di Markas Komando Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Gorontalo, Rabu (28/10/2026).
Kapolda menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian, antara dokumen pengiriman dan jenis barang yang diangkut. Material berupa batu hitam yang diduga galena itu, dikirim melalui jalur laut menggunakan peti kemas dari Pelabuhan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara, menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Berdasarkan kronologi perkara, tersangka M.F.R., warga Desa Tanah Putih, Kecamatan Botupingge, Kabupaten Bone Bolango, diduga melakukan atau turut serta membuat surat, yang isinya tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Perbuatan tersebut diduga terjadi pada Kamis, 17 September 2026, sekitar pukul 02.30 WITA, di Pelabuhan Anggrek, Desa Ilangata, Kecamatan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara, saat pengiriman material batu hitam menggunakan peti kemas dilakukan.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 15 orang saksi dari berbagai unsur, untuk mendalami perkara tersebut. Mereka antara lain personel Ditpolairud, petugas karantina tumbuhan, pengemudi kontainer, pihak perusahaan, staf Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Anggrek, serta pihak agen pelayaran.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut. Barang bukti itu meliputi dua unit kontainer bernomor TAKU 2470800 dan TAKU 2558511, material bebatuan berwarna hitam yang dikemas dalam karung, serta satu lembar Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area tertanggal 16 September 2026.
Selain itu, penyidik menyita satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A16 berwarna biru-hitam, akun pengguna situs PTK Online atas nama tersangka, serta dokumen rekening koran atau laporan transaksi rekening bank, yang berkaitan dengan perkara.
Atas dugaan perbuatannya, M.F.R. disangkakan melanggar Pasal 391 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 20 undang-undang yang sama, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pasal yang disangkakan tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama enam tahun, sebagaimana disampaikan dalam keterangan perkara.
Polda Gorontalo menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana tersebut, melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, penyidikan masih menjadi bagian penting untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan ketidaksesuaian dokumen dengan barang yang dikirim, termasuk peran pihak-pihak yang berkaitan dengan proses pengiriman tersebut.
