Pojok6.id (Gorontalo) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Gorontalo kembali menunjukkan ketegasannya, dalam memberantas praktik penambangan ilegal di wilayah hukum Provinsi Gorontalo.
Langkah penindakan tersebut diwujudkan dengan melakukan pemasangan garis polisi atau police line, pada salah satu lokasi yang diduga kuat menjadi tempat pengolahan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Lokasi pengolahan ilegal yang menjadi sasaran penertiban aparat penegak hukum ini terletak di kawasan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango. Wilayah Suwawa sendiri selama ini dikenal sebagai salah satu daerah, yang kerap menjadi sorotan terkait maraknya aktivitas pertambangan emas tanpa izin, yang beroperasi tanpa memperhatikan aspek kelestarian lingkungan maupun legalitas hukum yang berlaku.
Berdasarkan hasil pemantauan langsung di tempat kejadian perkara, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan, adanya aktivitas pengolahan hasil tambang secara ilegal di tempat tersebut.
Barang-barang temuan itu ditinggalkan di lokasi seiring, dengan dilakukannya penyegelan area oleh aparat kepolisian.
Adapun barang bukti utama yang berhasil diamankan oleh tim Krimsus Polda Gorontalo dari lokasi pengolahan tersebut, meliputi temuan emas seberat kurang lebih satu ons lebih. Temuan logam mulia ini mengindikasikan bahwa aktivitas pemurnian atau pengolahan di tempat tersebut, telah menghasilkan produk akhir siap edar.
Selain logam mulia berupa emas, petugas kepolisian juga menyita sejumlah material pendukung proses pengolahan tambang ilegal lainnya. Di antara barang bukti yang turut diangkut atau diamankan di tempat kejadian adalah material karbon yang biasa digunakan, dalam proses pencucian atau pemisahan bijih emas.
Tidak hanya itu, petugas di lapangan juga mengamankan tumpukan material batuan yang diduga keras merupakan hasil penambangan dari dalam kawasan hutan atau tanah setempat, yang siap untuk digiling dan diolah. Keberadaan material batuan dan karbon ini semakin memperkuat bukti, bahwa lokasi tersebut aktif menjalankan kegiatan pengolahan tambang secara non-prosedural.
Meski penindakan di lapangan berupa pemasangan garis polisi dan penyitaan barang bukti telah dilakukan secara terbuka, hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi maupun klarifikasi lebih lanjut dari pihak Kepolisian.
Hingga berita ini diterbitkan pihak Krimsus Polda Gorontalo, belum memberikan pernyataan lanjutan, terkait perkembangan penyelidikan maupun identitas pemilik lokasi pengolahan PETI tersebut.
