Pojok6.id (DPRD) – Pelaksanaan Rapat Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo bersama sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Gorontalo harus tertunda. Agenda rapat tersebut seharusnya dihadiri oleh Kadis PUPR & PKP Provinsi Gorontalo, Kepala Badan Keuangan, dan Karo Hukum Setda Provinsi Gorontalo, namun hanya mengutus wakil.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, AW Thalib, mengungkapkan bahwa rapat tersebut sangat penting untuk dilaksanakan, karena melalui rapat tersebut akan dilakukan pengambilan keputusan di tingkat Komisi sebelum dibawa ke Paripurna.
“Ini tentunya butuh kehadiran pimpinan OPD yang diundang, tetapi semua hanya mengutus wakil yang juga ketiganya tidak memiliki mandat pengambilan keputusan, hanya sebagai laporan,” Ujar AW Thalib, pada Senin (10/6/2024).
Menurut AW Thalib, rapat tersebut merupakan rapat terakhir di tingkat Komisi. Sehingga, ia menegaskan bahwa ini tidak boleh hanya sekedar pelaporan lagi kepada pimpinan OPD yang bersangkutan.
“Jadi dengan demikian ini perlu ditunda, apalagi yang hadir tidak paham persoalan yang ada, dan juga mereka tidak diberi kewenangan untuk mengambil keputusan,” terangnya.
Adapun terkait dengan pembahasan pada forum tersebut, AW Thalib memaparkan bahwa rapat tersebut membahas masalah hibah senilai 18,5 miliar rupiah ke Kabupaten Bone Bolango dan 6,3 miliar rupiah ke Kabupaten Gorontalo Utara.
“Karena persetujuannya ini senilai lebih dari 5 miliar rupiah, sehingga butuh proses persetujuan dewan,” pungkasnya. (Adv)