Pertamina Siap Jatuhkan Sanksi Bagi Agen dan Pangkalan LPG Bersubsidi Pelanggar Aturan

PT Pertamina (Persero) melalui Marketing Operation Region (MOR) VII Sulawesi, kembali menegaskan agar seluruh agen dan pangkalan LPG yang berada di wilayah Sulawesi untuk menjalankan penyaluran LPG Tabung 3 kg bersubsidi sesuai aturan yang berlaku.

MAKASSAR – PT (Persero) melalui Marketing Operation Region (MOR) VII Sulawesi, kembali menegaskan agar seluruh agen dan pangkalan LPG yang berada di wilayah Sulawesi untuk menjalankan penyaluran LPG Tabung 3 kg bersubsidi sesuai aturan yang berlaku.

Unit Manager Communication & CSR, Hatim Ilwan menjelaskan, pihaknya tak segan-segan dalam menerapkan sanksi kepada agen ataupun pangkalan.

“Jika terdapat pangkalan menjual LPG 3 Kg subsidi melebihi HET (harga eceran tertinggi) yang ditentukan pemerintah serta melakukan penjualan ke pengecer dalam jumlah besar, pasti kami tindak” tegasnya.

Read More
banner 300x250

Terbukti, sepanjang tahun 2018 hingga 2019 tak kurang dari 145 sanksi dikeluarkan oleh Pertamina kepada Agen LPG bersubsidi akibat melanggar ketentuan yang berlaku. Adapun sanksi dari agen kepada pangkalan LPG bersubsidi 3 Kg di wilayah Sulawesi mencapai 205.

“Kami tidak main-main,” ujar Hatim.

Ia merinci  sebanyak 109 sanksi ke agen dan 69 sanksi ke pangkalan dikenakan untuk wilayah Sulsel. Sementara Sulut menjatuhkan 10 sanksi ke agen dan 6 sanksi ke pangkalan, Sulteng 3 sanksi ke agen dan 100 sanksi ke pangkalan, Sultra 15 sanksi ke agen dan 24 sanksi ke pangkalan, serta Gorontalo menetapkan 3 sanksi ke agen dan 6 sanksi ke pangkalan. Adapun Sulbar mengeluarkan 5 sanksi terhadap agen.

Hatim menambahkan sanksi yang dikeluarkan tersebut beragam mulai surat teguran, penghentian sementara pengiriman LPG 3 Kg subsidi serta Pemutusan Hubungan Usaha.

“Tergantung tingkat pelanggaran” ujarnya

Menurut Hatim, Pertamina selalu menghimbau masyarakat untuk membeli gas LPG Subsidi 3 Kg di pangkalan resmi karena harganya sudah diatur pemerintah.

“Ketika ada pangkalan yang terbukti melanggar, misalnya menjual di atas HET, masyarakat bisa segera melaporkan ke call center 135,” ujarnya.

Terkait tidak dapat dikontrolnya harga jual 3 kg di level pengecer, Pertamina menerapkan aturan kepada pangkalan untuk tidak menjual secara berlebihan ke pengecer.

“Pangkalan justru harus mengutamakan penjualan ke konsumen langsung” tutur Hatim.

Pertamina juga meminta kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak membeli elpiji dalam jumlah yang banyak dibandingkan hari-hari lainnya karena memasuki Ramadhan tahun ini pasokan elpiji untuk wilayah Sulawesi ditambah rata-rata 10% terhadap konsumsi normal harian.

“InsyaAllah, Kami akan penuhi kebutuhan masyarakat, agar bisa menjalankan ibadah puasa hingga lebaran dengan tenang dan khidmat,” ujarnya.

Pertamina juga berharap masyarakat agar membeli LPG 3 kg dengan bijak dan sesuai dengan peruntukkannya. Selain elpiji 3 Kg, Pertamina juga menyediakan varian Bright Gas bagi masyarakat mampu, restoran, dan pengusaha hotel.

“Dan kami siap memenuhi berapapun kebutuhannya,” imbuhnya (rls)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60