Persma Gorontalo Gelar Diskusi Kebebasan Pers Mahasiswa  

Pers Mahasiswa Gorontalo menyelenggarakan diskusi kebebasan pers mahasiswa di kampus, Selasa (14/05/19). (Foto : Ihyas)

GORONTALO – Pers (Persma) Merah Maron Universitas Negeri Gorontalo (UNG) bekerja sama dengan Persma Humanika (IAIN Sultan Amai Gorontalo) dan Persma Bintang (Kampus Bina Taruna Gorontalo) menyelenggarakan diskusi mahasiswa di kampus, Selasa (14/05/19)

Diskusi itu digelar untuk menyikapi fenomena kasus kriminalisasi terhadap , seperti yang terjadi pada Persma Suara Usu Universitas Sumatera Utara, Balairung Universitas Gajah Mada dan sejumlah  kasus kekerasan terhadap pers mahasiswa yang dilakukan pihak kampus.

Salah satu pemantik diskusi dari Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Gorontalo, Christopel Paino menyebut keberadaan pers mahasiswa merupakan pekerja jurnalistik yang diakui oleh AJI. Menurutnya pers mahasiswa mempraktekankan pekerjaan pers yang profesional.

Read More
banner 300x250

Cristopel juga mengatakan  kasus kekerasan terhadap pers mahasiswa memang masih sering terjadi dibanyak kampus. Ia mencontohkan pernah mendampingi  kasus pers mahasiswa UNG terkait pemberitaan tentang bidikmisi.

“Bahkan di UNG, seperti pemberitaan pers mahasiswa tentang bidikmisi, dan saat itu saya yang mendampingi kasus itu” katanya.

Kasus serupa kata Cris juga pernah dialami Persma Humanika, pada kasus itu bermacam ancaman dilakukan oleh oknum yang keberatan terhadap pemberitaan kasus pelecehan seksual oleh oknum dosen yang diberitakan Persma Humanika.

“Jadi banyak kasus kekerasan terhadap pers kampus, dan biasanya dalam kasus demikian si penggugat atau yang keberatan terhadap pemberitaan mengaitkan dengan yang tidak substansial terhadap pemberitaan, tidak membahas kebenaran berita melainkan persoalan teknis atau status Pers Mahasiswa” ujarnya.

Terkait kekerasan pers mahasiswa wakil Rektor bagian Kemahasiswaan UNG, Udin Hamim mengungkapkan pers mahasiswa  dipersilakan menyampaikan pemberitaan tentang kritik atau berita kasus yang ada di UNG selama berada di koridor yang jelas dan juga menyediakan data yang valid.

“Pers mahasiswa tidak apa-apa memberitakan kritik atau kasus, asalkan sesuai dengan koridor yang jelas dan juga data yang jelas sehingga tidak terjerat dengan undang-undang ITE” kata Udin Hamim.

Ia pun mendukung aktivitas pers mahasiswa dan berharap dapat  membuat pelatihan-pelatihan jurnalistik untuk meningkatkan kapasitas.

“ini juga merupakan peningkatan kapasitas terhadap mahasiswa agar nantinya mahasiswa setelah lulus di kampus tidak menjadi pengangguran dan menciptakan peluang kerjanya sendiri” ujar Hamim. (KT05)

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60

Related posts

banner 468x60