Penyaluran JPS Belum Maksimal, Komisi IV: DTKS Belum Diupdate

Koordinator Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Sofyan Puhi. (Foto: Aan)

GORONTALO – Hasil Monitoring di Keluarahan Limba U I Kota Gorontalo, Jumat (8/5/2020), menemukan penyaluran Jaringan Pengaman Sosial (JPS) bagi masyarakat terdampak Covid-19 belum maksimal pelaksanaanya.

Koordinator Komisi IV Sofyan Puhi menjelaskan, bahwa kurangnya sosialisasi untuk penyaluran JPS di setiap kelurahan, berakibat pada penafsiran pelaksanaan penyaluran di tingkat bawah terjadi perbedaan.

Lebih lanjut Sofyan menjelaskan, bahwa Pergub Nomor 10 tentang penyaluran JPS masih terdapat permasalahan. Hal tersebut dikarenakan dasar penyaluran JPS bagi masyarakat, masih menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosisal (DTKS) yang lama.

Read More

“DTKS yang menjadi dasar penyaluran JPS yang digunakan oleh pemerintah provinsi masih menggunakan input data yang tidak update,” ungkap Sofyan.

Kedepan pihak dari Komisi IV akan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), dengan pihak Dinas Sosial dan juga Baznas Provinsi selaku badan yang menyalurkan JPS.

“Kami akan segera menggelar RDP bersama Dinas Sosial dan Baznas untuk memaksimalkan penyaluran JPS yang masih bermasalah,” Jelas Sofyan.

Sofyan menyimpulkan, bahwa untuk sementara pihaknya menginginkan Lurah diberikan ruang untuk mendata penerima JPS, tanpa harus menggunakan data DTKS yang dari Pemprov.

“Kesimpulan kami sementara bahwa keinginan untuk memaksimalkan penyaluran JPS oleh pemerintah Provinsi, sebaiknya Lurah diberikan kesempatan untuk memasukan data penerima JPS tanpa harus berdasarkan DTKS yang ada,” tutup Sofyan. (adv-KT10)

Related posts