Penuhi Panggilan Kejati, Gubernur Gorontalo Diperiksa Sebagai Saksi Dalam Kasus GORR

Gubernur Gorontalo Rusli Habibie bersama kepala Kejaksaan Tinggi Firdaus Dewilmar saat diwawancara awak media usai pemeriksaan terkait kasus GORR, Kamis (16/5). Foto: iwandije

Gorontalo Gorontalo akhirnya memenuhi panggilan untuk diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Kamis (16/5/2019). Pemeriksaan Rusli tersebut dalam kapasitas sebagai saksi, terkait penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gorontalo Outer Ring Road ().

Saat ditemui usai pemeriksaan, Gubernur Rusli Habibie mengatakan, dirinya diperiksa sebagai saksi dan dicecar dengan 20 pertanyaan. Dan ini merupakan panggilan pertama.

“Alhamdulillah hari ini saya memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi, untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus GORR. Ada 20 pertanyaan, seputar pengadaan tanah lahan GORR. Cuma 20 pertanyaan, tapi karena berkembang terus jadinya agak lama,” kata Rusli.

Read More
banner 300x250

Dalam kesempatan tersebut, Rusli mengatakan proses pengadaan tanah untuk lahan proyek GORR sudah sesuai dengan prosedur.

“Alhamdulillah sudah sesuai prosedur. Kita menggunakan Undang-Undang nomor 2 tahun 2012, juga Perpres 71,” tandas Rusli.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Firdaus Dewilmar saat dikonfirmasi terkait target kasus ini mengatakan, pihaknya belum memiliki target waktu yang jelas kapan kasus tersebut dibawa ke meja hijau.

“Dalam penegakkan hukum ini kan bukan seperti industri, jadi tidak ada target waktu. Pemeriksaan Gubernur ini juga untuk memenuhi ekspektasi masyarakat, bahwa Pak Rusli tidak dipanggil oleh Kejaksaan. Karena kita bukan industri, sampai waktunya ya kita panggil dan periksa. Dan selama ini GORR itu kita periksa,” tegas Firdaus.

Hingga kini tercatat sudah 1200 orang lebih yang diperiksa oleh Kejati, untuk dimintai keterangan terkait pengadaan lahan protyek GORR tersebut. (idj)

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60

Related posts

banner 468x60