GORONTALO – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Gorontalo menggelar audiensi dengan Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Selasa (25/8). Audiensi dilakukan oleh FSPMI dimaksudkan untuk meminta rekomendasi dari DPRD Provinsi Gorontalo untuk disampaikan ke DPR-RI. Mengenai penolakan Omnibus Law khususnya cluster tenaga kerja yang dinilai merugikan kaum buruh.
“Rekomendasi yang kami minta untuk disampaikan ke DPR-RI mengenai Buruh yang ada di Provinsi Gorontalo menolak keras tentang pengesahan Omnibus Law khususnya cluster tenaga kerja,” kata Meyske Abdullah, Ketua DPW FSPMI Provinsi Gorontalo, Selasa (25/8/2020).
Pihak FSPMI juga menyampaikan pada Komisi IV Deprov Gorontalo untuk menolak pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh pengusaha dengan alasan pandemi Covid-19.
“Untuk isu daerah kami menyampaikan penolakan PHK dengan alasan Covid-19, sekarang kan sudah New Normal harap pengusaha bisa didorong oleh DPRD untuk mempekerjakan kembali karyawannya,” minta Meyske.
Tidak hanya masalah PHK isu daerah yang disampaikan oleh FSPMI kepada Komisi IV Deprov adalah penggunaan Tenaga Kerja Asing untuk bekerja di PLTU. Point-point mengenai penggunaan tenaga kerja asing yang unskill worked juga diharapkan menjadi perhatian DPRD dan juga Pemerintah. (adv/aan)